TEMPO Interaktif, Padang: Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sumatera Barat mengusulkan kenaikan upah minimum Provinsi Sumatera Barat dari Rp 825 ribu pada 2008 menjadi Rp 1,125 juta di 2009.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Barat, Zul Evi Astar, hari ini mengatakan kenaikan itu atas usulan SPSI untuk menyesuaikan dengan kondisi hidup layak saat ini.
"Kita akan membahas rencana penetapan standar upah minimum ini antara pemerintah daerah, SPSI dan pengusaha. Selain itu juga akan melakukan survei ke lapangan untuk melihat harga seluruh kebutuhan pokok yang dibutuhkan pegawai atau buruh agar dapat menentukan kebutuhan hidup minimum pegawai dan buruh," kata Zul Evi Astar.
Selain akan membahas usulan SPSI, aspirasi dari pengusaha juga akan diperhatikan untuk menentukan standar UMP yang baru ini. Selain itu pendapat ahli dan akademisi juga akan diminta.
"Kenaikan UMP ini dipengaruhi oleh krisis ekonomi global yang menyebabkan harga-harga kebutuhan pokok naik, biaya transportasi naik," kata Zul.
Saat ini jumlah perusahaan swasta di Sumbar tercatat 2.142 dengan jumlah pekerja 8.155.
Febrianti