TEMPO Interaktif, Batam: Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap dua kapal berbendera Indonesia, KM.Tri Sejahtera dan Kapal KM. Golden Hos, yang tengah mengangkut 2.400 kardus rokok merek Gudang Garam untuk diselundupkan ke Thailand.
Penangkapan di perairan Selat Sumpat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu pukul 01.00 dini hari itu berkat laporan nelayan yang curiga melihat kapal berhenti di tengah laut.
Menerima laporan itu, Direktur Reserse dan Kriminal Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Muhammad Jufri, menerjunkan tim untuk mengetahui kegiatan dua kapal tersebut. Saat tiba di lokasi, anak buah kapal sedang memindahkan rokok merek Gudang Garam dari Kapal KM.Tri Sejahtera ke Kapal Golden Hos.
Petugas memeriksa dokumen ekspor rokok tersebut, yang ternyata tidak dimiliki nakhoda kapal. Polisi langsung memeriksa muatan lain dan memerintahkan kapal untuk dibawa ke Telaga Punggur, Batam, guna pemeriksaan lebih lanjut.
Muhammad Jufri mengatakan, dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa rokok tersebut akan dibawa ke Thailand. "Rokok jenis Gudang Garam banyak diminati masyarakat Thailand," kata Jufri kepadaTempo.
Belum diperoleh informasi asal rokok. Yang jelas, kata Jufri, tindakan nakhoda kapal itu melakukan bongkar-muat di tengah laut ada indikasi mencurigakan.
Bila rokok sebanyak 2.400 kardus itu berhasil diselundupkan ke luar negeri, maka negara akan mengalami kerugian senilai Rp 8 miliar karena aksi penyelundupan tersebut. Untuk proses hukum lebih lanjut, polisi menahan dua kapal, 2.400 kardus rokok merek Gudang Garam dan 15 anak buah dua kapal tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63/2003 ada empat jenis komoditas yang dilarang masuk Batam bila tidak membayar cukai. Rokok itu diduga dipasok dari daerah lain dengan alasan pengangkutan antarpulau, dan ternyata muatan kapal dipindahkan di tengah laut.
Rumbadi Dalle