Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upah Minim Kota Madiun 2009 sebesar Rp 645 ribu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Madiun: Dewan pengupahan Kota Madiun yang terdiri dari perwakilan pengusaha, serikat buruh menyetujui nilai Upah Minim Kota Madiun tahun 2009 sebesar Rp 645 ribu. Upah ini masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Madiun sebesar Rp 875 ribu.


Walikota Madiun, Kokok Raya telah merekomendasi nilai UMK dan mengusulkannya kepada Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya, terjadi tarik ulur antara perwakilan pengusaha dan serikat buruh tentang besar UMK. Pewakilan buruh mengajukan Rp 675 ribu sedangkan pengusaha hanya sanggup membayar Rp 615 ribu.

"Pembahasannya sangat alot. Kami berharap tiga tahun lagi UMK Madiun sesuai kebutuhan hidup layak," kata Dodik Rijanto dari serikat pekerja pabrik gula Rejo Agung yang terlibat dalam dewan pengupahan. Ia mengatakan besar UMK yang diajukan ini hanya cukup untuk buruh lajang. Upah ini tak bisa mencukupi kebutuhan buruh yang telah berkeluarga. Sehingga, sebagian besar para buruh harus mencari pekerjaan sampingan atau membuka toko kelontong di rumahnya. "Bahkan banyak yang terlilit hutang di rentenir," katanya, Rabu (9/10).

Kepala Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Madiun, Agus Titiek mengatakan nilai UMK ini berdasarkan survei harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional. Serta ditambah dengan nilai inflasi di Madiun sebesar 11,11 persen.

Nilai UMK tahun 2009 naik 23 persen dibandingkan UMK tahun 2008 yakni sebesar Rp 522.750. Kenaikan harga BBM, lanjut Titiek, juga mempengaruhi besar UMK. Sebab, pasca kenaikan harga BBM, harga sejumlah kebutuhan pokok ikut merangkak naik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Titiek menyatakan akan segera mensosialisasikannya kepada sejumlah pengusaha dan buruh. Ia juga membuka peluang perusahaan yang tidak mampu membayar buruhnya sesuai UMK untuk mengajukan penangguhan. "Asal atas kesepakatan dengan serikat pekerja dan dilengkapi neraca rugi laba," katanya.

Jumlah pekerja di Madiun sebanyak 12 ribu orang, sekitar 60 persen diantaranya bekerja di sektor ritail. Sisanya bekerja di sektor jasa dan industri rokok, kereta api, pabrik gula dan kembang api. EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

22 Oktober 2023

Anies Baswedan menghadiri forum Desak Anies di Yogyakarta Minggu, 22 Oktober 2023. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Anies Baswedan: Pemerintah Harusnya Bantu Sektor Informal dan Usaha Kecil Bertumbuh

Bakal calon presiden Anies Baswedan menghadiri forum bertajuk Desak Anies yang digelar di Sleman Yogyakarta hari ini.


Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

24 Januari 2023

Sejumlah buruh membeli makanan usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Daftar UMK Jawa Timur 2023, Surabaya Masih Tertinggi

Surabaya menjadi kota dengan UMK tertinggi 2023 di Jawa Timur. Simak selengkapnya daftar UMK di wilayah Jawa Timur.


Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

12 Agustus 2022

Ilustrasi buruh perempuan. shutterstock.com
Daftar UMK atau Upah Minimum Regional Jawa Barat 2022 Berikut Rinciannya

Simak Daftar UMK atau UMR Jawa Barat 2022 wilayah Bekasi, Karawang, Depok, Bandung dan lainnya


Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

6 Oktober 2020

Bendera Swiss terlihat saat matahari terbit di Distrik Komersial dan Keuangan di Jenewa, Swiss, 23 November 2017. [REUTERS / Denis Balibouse]
Jenewa Tetapkan Upah Minimum Regional Tertinggi di Dunia

Para pemilih di Jenewa, Swiss, setuju untuk memberlakukan upah minimum regional yang setara dengan 23 franc Swiss atau sekitar Rp 370 ribu per jam.


Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

4 Agustus 2020

Susi Pudjiastuti. ANTARA
Candai Netizen, Susi Pudjiastuti Tawari Kerjaan Bikin Kapal dengan Gaji UMR

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, saling melempar canda bersama warganet atau netizen di media sosial Twitter


Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

16 Mei 2020

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akan berlaku mulai 1 Juli 2020,  kelas I naik menjadi Rp150.000 per bulan, kelas II Rp100.000 dan Kelas III Rp 42.000/bulan, dengan sebagiannya disubsidi pemerintah sepanjang 2020. Tempo/Tony Hartawan
Stafsus Sri Mulyani Nilai Aturan Baru BPJS Lebih Baik, karena...

Staf Khusus Menteri Keuangan menilai skema iuran BPJS Kesehatan yang baru sudah lebih baik.


Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

22 November 2019

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sah, UMK 2020 Kota Batam Ditetapkan Rp 4,1 Juta

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK Batam sebesar Rp.4.130.279.


Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

15 November 2019

Putri Noor Shaqina, Chief Growth and Marketing Woobiz (kanan). TEMPO/Fajar Januarta
Woobiz, Social Commerce yang Ingin Bikin Ibu-ibu Jadi Pengusaha

Misi Woobiz yaitu memajukan perempuan Indonesia dengan menjadikannya pengusaha mikro yang mandiri secara finansial.


Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

31 Oktober 2019

Buruh unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan, mereka membawa tiga tuntutan yaitu hapus PP 78/2015, batalkan kenaikan iuran BPJS dan tidak merevisi UU Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. ANTARA
Demo Buruh Besar-besaran di Kemenaker Hari Ini Tuntut 3 Hal

Demo buruh kali ini menuntut UMP 2020 naik 10-15 persen, di atas rencana pemerintah menaikkan upah sebesar 8,15 persen berdasarkan inflasi 2019.


Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

16 September 2019

Massa Gerakan Butuh Bersama Rakyat (Gebrak) dan KASBI memperingati Hari Buruh International dengan longmarch dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019.  Masalah upah rendah juga menjadi salah satu isu yang diusung dalam aksi tersebut. TEMPO/Subekti.
Ekonomi Lesu, Pengusaha Usul Kenaikan Upah Hanya 5 Persen

Pengusaha mengeluh kenaikan upah yang dinilai terlalu tinggi.