TEMPO Interaktif, BANDUNG:Sedikitnya 7.909 dari 9.944 narapidana di 21 lembaga pemasyarakatan sipil dan militer akan mendapat remisi hari raya lebaran. “356 orang diantaranya akan langsung bebas di hari lebaran,”ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Departemen Hukum dan HAM wilayah Jawa Barat, Dedi Sutardi, saat dihubungi Kamis (25/9). Sisanya memperoleh remisi berupa pengurangan hukuman selama 15 hari hingga 2 bulan.
Dedi menjelaskan penerima remisi adalah napi yang berkelakuan baik serta telah menjalani mas hukuman minimal 6 bulan penjara. “Dan beragama Islam,”katanya.
Lebih jauh ia memaparkan, sedikitnya 3.117 narapidana menerima remisi pengurangan hukuman selama 15 hari. Penerima remisi 1 bulan sedikitnya 3.955 orang. Penerima remisi 1,5 dan 2 bulan masing-masing 338 dan 143 orang.
“Abdullah Puteh mendapat remisi 1,5 bulan,”kata Dedi. Puteh, eks Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam adalah terpidana 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan helikopter senilai Rp 12,5 miliar provinsi yang dipimpinnya dulu. Penghuni LP Sukamiskin sejak Mei 2006 ini sudah menjalan setengah dari masa hukuman.
Dedi memperkirakan, jumlah napi penerima remisi masih bisa berubah menjelang hari lebaran. “Jumlah pasti penerima remisi baru keluar pada H-1 Lebaran,”tandasnya.
Erick P. Hardi