"THR wajib dibayarkan pengusaha media," kata Winuranto Adhi, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta, kepada Tempo, Rabu (24/9).
THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994. Besarannya, satu kali upah bagi wartawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun. Untuk wartawan yang masa kerjanya kurang dari setahun, besarannya diberikan secara proporsional. Manfaat THR, kata Winuranto, untuk menunjang kehidupan layak wartawan menyusul naiknya harga kebutuhan pokok jelang Idul Fitri 1429 H. Ini juga menghindari praktik suap terhadap wartawan oleh narasumber yang dapat mengebiri daya kritis jurnalis.
Berdasarkan data AJI Jakarta, kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah tenaga kontrak, outsourcing, pekerja yang masih dalam sengketa, dan pekerja atau wartawan harian lepas.
Kepala Divisi Ligitasi LBH Pers, Sholeh Ali, mendesak Departemen Tenaga Kerja supaya proaktif mendatangi perusahaan-perusahaan media guna memastikan realisasi pembayaran THR kepada wartawannya. "Pengusaha media yang melanggar harus ditindak tegas," serunya. AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak pengusaha media massa di Jakarta memberikan upah layak wartawan minimum Rp 4,1 juta per bulan.
Pengaduan THR bisa disampaikan ke sekretariat AJI Jakarta Jalan Prof. Dr. Soepomo Komplek Bier Nomor 1A, Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Atau telepon 021-83702660, 8295372, email: ajijak@cbn.net.id.
Hamluddin