"Itu sangat baik kalau KPK ambil alih kasus itu," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Jumat (19/9).
Selama ini, kata dia, KPK menangani kasus pidana terkait penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Artalyta Suryani dan koordinator tim jaksa penyelidik perkara BLBI Urip Tri Gunawan. Namun, dia melanjutkan, proses hukum belum berfokus pada penanganan kasus BLBI itu sendiri.
Menurut Kalla, kasus BLBI hanya bisa dibongkar oleh KPK. Alasannya, KPK memiliki kewenangan untuk memeriksa, menggeledah, maupun menyadap orang yang diduga terkait kasus itu. Sedangkan, kejaksaan dan kepolisian hanya bisa menyidik sesuai prosedur yang tidak seluas kewenangan KPK. "Pemeriksaan harus dengan cara extraordinary," ujarnya.
Sebelumnya, kasus itu tidak bisa diambil alih dengan alasan kasus yang terjadi pada 1999-2000 itu ada sebelum Undang-undang KPK lahir.
Menurut dia, proses hukum atas terbitnya SP3 kasus BLBI bisa dilakukan jika Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti pelanggaran hukum penerbitan surat itu. "Kami mendukung upaya aparat hukum," katanya.
KURNIASIH BUDI