"Janganlah menambah keruh suasana. Dalam kasus ini ada dua hal berbeda yang harus dipisahkan," kata Hasyim, Selasa (16/9), di sela pemberian santunan dari PB NU di Rumah Sakit Daerah Dr. Raden Soedarsono, Kota Pasuruan.
Dua hal berbeda yang dimaksud Hasyim adalah pemberian sedakah dan sejenisnya yang ada aturannya al-Quran, serta insiden tewasnya 21 orang pengantre zakat. Pembagian zakat oleh Haji Syaikhon dapat dibenarkan syariat, sedangkan tewasnya pengantre merupakan insiden yang muncul begitu saja sehingga tidak bisa dikatakan haram begitu saja.
"Yang diperbuat Haji Syaikhon itu bagian ijtihad pribadi. Niatnya dia ingin berbagi. Siapa yang minta adanya insiden? Itu sah. Kalau kasus kematian itu di luar rencana. Soal adanya unsur kelalaian, biarlah polisi yang mengurusnya," ujar Hasyim.
Dalam kunjungannya ke Rumah Sakit Daerah Dr. Raden Soedarsono, setiap korban luka mendapat bantuan Rp 500 ribu. Sebelumnya, Hasyim yang ditemani Walikota Pasuruan Aminurokhman dan bekas Wakil Bupati Muzammil Syafi mengunjungi rumah korban tewas di wilayah Kota Pasuruan. Tiap keluarga korban mendapat santunan Rp 1 juta. Sedangkan keluarga korban tewas di wilayah Kabupaten Pasuruan dititipkan pada pemerintah daerah setempat.
Pada Senin (15/9), Syaikhon Fikri membagi-bagikan Rp 30 ribu bagi setiap pengantre di halaman Mushola Raudhatul Jannah di Gang Pepaya, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam kegiatan ini, 21 orang tewas dan 10 orang lagi luka-luka.
Abdi Purmono