Kenaikan harga gas ukuran 12 kilogram misalnya, sudah Rp 120 ribu. "Nantinya, kami minta daerah untuk koordinasi pengawasan harga eceran konsumen gas rumah tangga," kata Kepala Disperindagkop Kalimantan Timur, Irianto Lambrie.
Irianto mengatakan, Pertamina sedang membahas usulan harga eceran konsumen gas sebelum nantinya disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan. Pasalnya, kewenangan untuk menetapkan harga eceran merupakan wewenang Pertamina melalui keputusan direksi yang nantinya dilaksanakan di daerah.
"Adapun daerah, hanya melaksanakan menjadi keputusan mereka," ujarnya.
Koordinasi pengawasan gas ini, kata Irianto, juga melibatkan kepolisian sebagai lembaga penindak hukum bila terjadi pelanggaran. Landasan hukum penindakan, menggunakan surat keputusan harga eceran konsumen gas yang telah memperoleh persetujuan direksi Pertamina.
Saat ini, kata juru bicara Pertamina Balikpapan Bambang Irianto, pihaknya sudah menyusun rancangan harga dasar elpiji subsidi rumah tangga kepada 14 kota/kabupaten di Kalimantan Timur.
Besaran harga itu bervariasi, sesuai dengan biaya pengangkutan antar kota, yaitu berkisar antara Rp 69 ribu hingga Rp 115.500 untuk rumah tangga, dan Rp 363.000 hingga Rp 514.500 untuk industri. "Karena harus lewat laut sehingga ada biaya tambahan," kata Bambang.
SG Wibisono