Anggota KPU, Endang Sulastri mengatakan, keputusan mengajukan kasasi itu diambil lembaganya dalam rapat pleno yang digelar Ahad (7/9) malam. “Kasasi akan secepatnya kami ajukan,” kata Endang saat dihubungi Tempo, Senin (8/9).
Komisi, kata Endang, yakin Partai Republiku tak lolos verifikasi peserta Pemilihan 2009. Republiku tak bisa memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan minimal di 22 provinsi. “Kami punya bukti kuat yang akan kami ajukan dalam kasasi,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan Partai Republiku Indonesia lolos verifikasi dan berhak menjadi peserta Pemilihan 2009.
Sejumlah partai politik yang tak lolos verifikasi juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Endang, lembaganya siap menghadapi gugatan partai politik tersebut.
Ia mengatakan, banyak partai politik mengaku lolos minimal di dua per tiga provinsi atau 22 provinsi. Tapi, partai itu sebenarnya tak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota.
“Di tingkat provinsi, mereka hanya lolos syarat kepengurusan dan kantor. Padahal, syarat keanggotaan dan kepengurusan di kabupaten/kota juga menentukan,” katanya.
Pramono