TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lamban mengusut dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan M.S Kaban dan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam kasus korupsi hutan di Kabupaten Pelalawan. Dalam perkara ini baru Tengku Azmun Djaafar, Bupati Pelalawan, yang menjadi terdakwa.
"Menyangkut dua pejabat ini, KPK sangat lamban. Saya heran, ada apa ini?," tanya Johny Setiawan Mundung, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Riau. "Menteri kehutanan jelas-jelas menerbitkan 15 disposisi izin usaha kehutanan pada 2007," ungkap Johny.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin, Azmun mengungkapkan Menteri Kehutanan menerbitkan dispensasi tentang penerbitan Rencana Kerja Tahunan kepada sejumlah perusahaan di Pelalawan.
Azmun juga menyebut Gubernur Riau Rusli Zainal berperan serta. Padahal, kewenangan penerbitan rencana kerja ada pada Kepala Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini Rusli juga ikut menerbitkan izin.
Johny menambahkan, kasus dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan dalam penebangan hutan tidak hanya di Riau. Kasus alih fungsi hutan di Tanjung Api-Api, Kepulauan Bintan, juga tak lepas dari kebijakan menteri. "Sudah cukup banyak bahan bagi KPK untuk mengusut Meteri Kehutanan," katanya.
Ia menduga adanya hubungan baik antara Gubernur Rusli Zaenal, Menteri Kaban dengan petinggi di KPK. "Hubungan baik itu mengalahkan kebenaran yang seharusnya dikedepankan KPK," ujar Johny tanpa menyebut bentuk kebaikan yang diberikan kedua pejabat itu kepada petinggi KPK. "Banyaklah itu."
Azmun yang dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta serta menyiapkan uang pengganti Rp 19,8 miliar oleh jaksa penuntut. Azmun tak mengelak menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman bagi 15 perusahaan di Pelalawan.
Azmun mengatakan, tuduhan bahwa dia berkeinginan mendapatkan untung dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu/tanaman (IUPHHK/T) yang diterbitkan adalah upaya pihak tertentu yang memanfaatkan namanya.
Menurut dia, jika dianggap ada di belakang takeover perusahaan pemegang IUPHHKT ke PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP), tak perlu menggunakan tangan pihak lain. "Hal itu dapat saya lakukan langsung dengan manajemen PT RAPP," ujarnya.
Dalam pembelaannya, Azmun juga menyatakan izin rencana kerja tahunan yang dikeluarkan terhadap 15 anak usaha PT RAPP merupakan kewenangan Menteri Kehutanan.
Sebagai bupati, kewenangannya hanya pada penerbitan IUPHHK/T. Pemanfaatan dan penebangan hingga penyiapan lahan untuk penanaman dilakukan berdasarkan rencana kerja tahunan yang diajukan pemilik izin usaha pemanfaatan yang disahkan kepala dinas kehutanan.
elik s