TEMPO Interaktif, Medan : Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaski Keuangan terus menggali bukti dugaan pencucian uang PT Asian Agri Grup. Sasarannya antara lain aliran uang dan aset yang tersimpan perusahaan milik Sukanto Tanoto.
Menurut Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Mochamad Tjiptardjo, kasus pencucian uang melengkapi perkara pajak Asian Agri yang diindikasikan merugikan negara Rp 1,3 triliun. “Pencarian bukti itu untuk melengkapi perkara pajak,” katanya seusai menjadi pembicara seminar bertajuk Mengejar Pelaku Kejahatan Perpajakan Melalui Undang-undang Antipencucian Uang. Seminar ini berlangsung di Balai Tiara Convention Centre Jalan Cut Meutia, Medan, Sabtu (16/8).
Seminar yang dibuka Kepala Pusat Pelaporan, Yunus Husein, juga menghadirkan pembicara Wakil Kepala Pusat Pelaporan, Gunadi, dan Komisaris Polisi Mardiyani dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Acara dipandu Prof. Binsar Nasution. Pesertanya sejumlah pejabat kepolisian, kejaksaan, dan kantor pajak daerah Sumatera Utara.
Tjiptardjo yakin perkara pokok anak usaha Grup Raja Garuda Mas, berupa dugaan manipulasi pajak, berpotensi pidana memang ada. “Kalau tidak ada, kami sebagai penyidik tidak berani," ujarnya. PT Asian Agri diduga melakukan kejahatan perpajakan sejak 2002 hingga 2005 dengan cara melaporkan surat pajak tahunan tidak benar.
Vincentius Amin Sutantom bekas petinggi perusahaan itu, telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelapan pajak di Asian Agri ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Khaidir Ramli, Kepala Biro Hukum KPK, membenarkan laporan Vincent tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan, Yunus Husein, mendukung penuh pengusutan pencucian uang itu. “Kami bantu sepenuhnya,” katanya. Dalam menginventarisasi aset yang diduga hasil pencucian uang, Yunus mengatakan, tidak mudah. Sebab, aset tersebut bukan saja berada di dalam negeri, tapi di luar negeri. “Direktorat Jenderal Pajak bisa mencoba melalui Departemen Hukum dan HAM minta informasi ke luar negeri,” papar Yunus.
Komisaris Polisi Mardiyani menambahkan sudah beberapa kali mengikuti gelar perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Asian Agri. “Masalah Asian Agri sampai saat ini masih ditangani penyidik pajak, kamimelihat dulu unsur pidananya. Kalau ada kami bergerak,” kata Mardiyani.
Beberapa waktu lalu, saat dihubungi Tempo, Direktur Asian Agri Semion Tarigan, mengaku heran dengan tudinganpencucian uang. "Kami merasa tidak melakukan," katanya. Menurut Semion, dugaan yang diarahkan ke Asian Agri sebelumnya adalah dugaan transfer pricing, hedging dan penggelembungan biaya. "Bukanya ini yang diperdalam, kok arahnya ke pencucian uang."
Soetana Monang Hasibuan