Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Truk Kayu Ditangkap, Massa Datangi Mapolda Aceh

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banda Aceh:Ratusan massa asal Aceh Besar mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kamis (24/04) malam, terkait penahanan tiga orang yang diduga pelaku pembalakan liar dan penyitaan dua truk beserta kayu oleh aparat kepolisian.Sebagian massa yang mengaku sebagai mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sudah memblokir jalan di depan kantor Polda sejak pukul 19.00 WIB.Menurut salah seorang di antara massa, Sanusi alias Dhalem, dua truk beserta kayu tersebut ditangkap pihak kepolisian di Lampeuneurut, Aceh Besar. Kayu yang ditangkap tersebut bukan kayu hasil pembalakan liar, tetapi kayu dari kebun masyarakat. “Kedatangan kami ini untuk membebaskan kawan kami dan mobil milik mereka. Kami akan bertahan hingga mereka (polisi) melepaskannya,” ungkapnya.Dia menambahkan, mantan kombatan GAM dari Aceh Besar yang sekarang tergabung dalam Komite Peralihan Aceh (KPA) umumnya menggantungkan hidup dari hasil kayu tebangan. “Anggota KPA Aceh Besar tidak dapat proyek, kami membiayai hidup kami dari hasil kayu,” kata Sanusi.Ketegangan sempat terjadi ketika massa mulai berkerumun di gerbang masuk dan pagar Polda. Beberapa orang bahkan mulai memanjat pagar. “Ayo tembak kami, kalau kalian berani,” teriak beberapa massa. Polisi yang berjaga di kantor tersebut sempat membentak massa untuk menjauhi pagar.Sekitar pukul 20.30 WIB, jumlah massa kian bertambah. Lebih kurang 15 truk ikut membawa massa yang berasal dari Lampeuneurut, Peukan Biluy, Indrapuri, Lamnga dan beberapa daerah lain di Aceh Besar. Sebagian menggunakan kenderaan roda dua dan mobil pribadi. “Aceh Besar kompak, jangan buat Aceh besar panas,” teriak massa.Massa kemudian bersedia bubar sekitar pukul 22.00 WIB setelah beberapa orang dari KPA Pusat turun ke lokasi guna menenangkan massa. Setelah dialog panjang, Mukhlis dan Cut Gam, mewakili KPA Pusat, meminta massa untuk pulang ke daerahnya masing-masing. Mukhlis menjanjikan kepada massa untuk mengurus mobil dan kayu yang ditangkap tersebut.“Pokoknya besok (hari ini) harus sudah bebas,” ujar seorang massa. Mereka mengancam akan mendatangi Polda kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak.Kepala Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Jodi Heriadi membenarkan penangkapan truk kayu tersebut. Truk itu bernomor polisi BK 8001 BY. Selain kayu tersebut, polisi juga menangkap pelaku, yaitu Apon, Ran dan Cek. “Para tersangka illegal logging tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya."Kita tetap memproses tersangka, karena sudah kewajiban Polri mengamankan kebijakan Pemerintah, yakni membasmi illegal logging. Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan moratorium logging. Jadi kita juga mengamankan kebijakan pemerintah di Aceh," tambahnya.Menurutnya, dalam menjalankan hukum, polisi tidak memandang siapa atau dari kelompok mana yang melanggar. Kalau terbukti melanggar, tetap ditindak tegas.ADI WARSIDI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

30 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.