Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desentralisasi Dinilai Rawan Pelanggaran HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Perbedaan penerapan aturan hasil ratifikasi hukum internasional di tingkat pusat dan daerah dinilai rawan menyebabkan kasus pelanggaran hak asasi manusia secara konstitusional. Hal ini terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai aturan tentang hak asasi manusia yang berlaku secara internasional. "Sering kali terjadi peraturan daerah berbeda dengan konvensi internasional yang sudah diratifikasi Indonesia," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim di Jakarta, Rabu (5/12). Contoh perbedaan itu misalnya antara peraturan daerah berdasarkan syariah dengan pasal-pasal dalam konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah, dan aturan internasional tentang penghapusan diskriminasi. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan menjalankan ibadah untuk penganut agama-agama yang diakui pemerintah, karena itu seharusnya daerah tidak semena-mena memberlakukan aturan agama tertentu. Perbedaan itu, menurut Ifdhal, menunjukkan rendahnya tanggung jawab pemerintah dalam mengharmonisasikan konvensi internasional yang sudah diratifikasi. Hingga kini, Indonesia telah meratifikasi enam peraturan internasional yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Peraturan itu antara lain konvensi internasional untuk hak anak, menentang penyiksaan, penghapusan diskriminasi perempuan dan rasial, kovenan internasional hak sipil dan politik, serta kovenan internasional mengenai hak ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, pemerintah seakan-akan berpikir bahwa ratifikasi adalah akhir upaya penegakan hak asasi. Padahal, ratifikasi hanya langkah awal. "Ratifikasi tidak serta merta memperbaiki situasi hak asasi manusia. Memang itu sebuah langkah maju, tapi bukan memperlihatkan pemulihan hak asasi manusia," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Agung Putri. Ifdhal menyatakan seharusnya pemerintah mengambil langkah-langkah hukum agar seluruh pasal dalam konvensi dapat terlaksana. Hal ini berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah pasca-ratifikasi. Tanggung jawab itu terbagi tiga, yaitu upaya pemidanaan pelanggaran hak asasi, penyesuaian dengan hukum nasional, dan melaporkan kondisi secara periodik pada lembaga internasional yang berwenang. Namun, Agung Putri mengatakan tradisi hukum Indonesia tidak memungkinkan untuk secara otomatis menerapkan aturan internasional yang sudah diratifikasi. Hal ini juga berkaitan dengan sifat konvensi, yang hanya merupakan prinsip. “Masih memerlukan aturan pelaksanaan dan penyesuaian dengan hukum.” Hanya saja, pada prakteknya, Putri menyatakan di Indonesia banyak institusi baik nasional maupun daerah yang memiliki aturan sendiri yang tidak berkesesuaian. Banyak pula institusi yang memiliki sifat berbeda, sehingga perlu adanya reformasi kelembagaan. Shinta Eka P
Iklan

HAM


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

9 hari lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. ANTARA/Galih Pradipta
MK Serukan Dukungan untuk Palestina di Forum Dunia

MK RI menyerukan dukungan untuk Palestina dalam forum pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice atau WCCJ ke-21 di Venice, Italia.


Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

14 hari lalu

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di pintu di kantor pusatnya di New York, AS.[REUTERS]
Anggota Komite HAM PBB Tanya soal Dugaan Intervensi Jokowi di Pilpres 2024: Apakah Sudah Diinvestigasi?

Anggota Komite HAM PBB Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan dugaan intervensi Jokowi di Pilpres 2024 dalam sidang di Jenewa, Swiss.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

15 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

19 hari lalu

International Women's Day, Perempuan Indonesia Bicara Carut-Marut Rezim Jokowi: Tuntut Penegakan Demokrasi

Aliansi Perempuan Indonesia menuntut penegakan demokrasi dan supremasi hukum


Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Kini Siap Kerja Sama, Mengapa AS Dulu Mencekal Prabowo?

Prabowo Subianto punya hubungan kurang harmonis dengan Amerika Serikat (AS). Dia pernah masuk dalam daftar hitam selama 20 tahun.


Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

28 hari lalu

Pembacaan sumpah Direktur LBH Pekanbaru di Auditorium FH Universitas Islam Riau (UIR), didampingi Erwin (Ketua Pelaksana), Andi Wijaya, dan M. Isnur., pada Kamis, 29 Februari 2024. Foto: Ellya Safriani/TEMPO
Andri Alapas Terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru 2024-2028, Ketua YLBHI: Persoalan Demokrasi Tantangan ke Depan

Andri Alapas terpilih sebagai Direktur LBH Pekanbaru Periode 2024-2028 pada Kamis, 29 Februari 2024.


Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

33 hari lalu

Presiden RI Jokowi saat menunjukkan produk UMKM di Sulut dalam kegiatan silaturahmi dengan nasabah dan pendamping program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) binaan Permodalan Nasional Madani (PNM), di GOR Kota Bitung, Sulawesi Utara, Jumat 23 Februari 2024. ANTARA/Nancy L Tigauw.
Sederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi

Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

35 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


APHR Sebut Pemilu Indonesia Berisiko bagi HAM dan Demokrasi

36 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran menyapa para pendukungnya saat kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
APHR Sebut Pemilu Indonesia Berisiko bagi HAM dan Demokrasi

Anggota parlemen negara-negara Asia Tenggara khawatir Pemilu 2024 di Indonesia berisiko bagi HAM dan demokrasi.


Organisasi Masyarakat Sipil Beri Saran ke Retno Marsudi Menjelang Pernyataan Lisan di ICJ

45 hari lalu

Massa aksi dari Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan organisasi profesi kesehatan melakukan aksi di Patung Kuda, Jumat, 15 Desember 2023. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian tenaga kesehatan Indonesia terkait krisis kemanusiaan dan kesehatan yang tengah terjadi di Gaza, Palestina. Dalam aksi ini, MER-C, IDI, beserta organisasi profesi kesehatan lainnya memberikan beberapa tuntutan untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Beberapa di antaranya adalah memberikan jaminan keselamatan tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan di Palestina. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Organisasi Masyarakat Sipil Beri Saran ke Retno Marsudi Menjelang Pernyataan Lisan di ICJ

Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil untuk Dukungan Kemanusiaan Palestina memberi sejumlah masukan sebelum Retno Marsudi bicara di ICJ bulan ini.