Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wapres Dukung Pembatasan Jumlah Partai

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mendukung usulan pembatasan jumlah partai politik. Dukungan tersebut dinyatakannya setelah menerima rekomendasi perlunya pembatasan jumlah partai di parlemen yang diajukan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi), salah satu organisasi pendiri Partai Golkar."Partai yang banyak itu tidak menghasilkan pemerintahan yang kuat untuk menjalan suatu tujuan yang baik," kata Kalla dalam sambutannya saat menerima peserta Pendidikan Politik Kader Bangsa Soksi di Kantor Wapres, Rabu (27/6). Kalla mengatakan, untuk mencapai tujuan kesejahteraan bangsa diperlukan pemerintahan yang kuat. Kalla mengakui ada negara yang sukses dengan sistem dengan banyak partai seperti Belanda dan Perancis. Namun di negara itu, kata dia, partai memiliki tanggung jawab yang jelas kepada negara dan partai tidak bekerja untuk kepentingan partai saja. Kalla meyakini jumlah partai yang sedikit akan membuat jalannya politik dan pemerintahan lebih efektif. Seperti dalam bisnis, kata dia, jika banyak perusahaan tapi berskala kecil dan tidak ada sinergi maka tidak bisa tercipta dunia usaha yang efisien. Kalla mengatakan, kegagalan pembatasan partai politik pada masa lalu terjadi karena prinsip check and balances tidak berjalan. Jumlah partai yang sedikit, kata dia, bukan berarti tidak demokratis karena Amerika Serikat berhasil menjaga demokrasinya dengan sistem tersebut. Penyederhanaan jumlah partai, kata Kalla, tetap menjamin pencapaian tujuan bangsa dengan cara demokratis tapi juga dibarengi dengan pemerintah yang solid dengan tetap ada suatu check and balances. "Untuk mencapai tujuan kesejahteraan kemakmuran dan kemandirian kita butuh pemerintahan yang kuat tapi terawasi secara demokratis," ujarnya. Namun Kalla menegaskan bahwa pembatasan jumlah partai tetap harus menggunakan mekanisme yang demokratis. Pembatasan, lanjutnya, dilakukan lewat electoral treshold yang sudah disetujui yang akan terus diperbaiki. Kalla juga mengulang pandangannya yang sering disampaikan dalam berbagai kesempatan yakni bahwa politik dan demokrasi hanyalah proses untuk mencapai tujuan yang utama yakni kesejahteraan dan kemandirian bangsa. Antara tujuan dengan proses, ia melanjutkan, tidak dapat diputar balik. Dalam pertemuan sebelum jamuan makan siang dengan wapres, Soksi menyampaikan sejumlah rekomendasi yang digodok dalam Pendidikan Politik Kader Bangsa. Ketua penyusun rekomendasi, Y. Rawindandono, menyatakan Soksi mengusulkan beberapa rekomendasi di bidang politik antara lain perlunya amandemen terhadap UUD 1945 yang sejalan dengan Pancasila dan pembatasan jumlah partai di parlemen untuk mempertegas sistem presidensial. Kemarin beberapa partai berupaya menggalang koalisi tandingan terhadap koalisi Golkar dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). "Ada upaya dari partai-partai yang mengaku besar untuk melanggengkan tiraninya dan membatasi ruang gerak partai kecil dan sedang," kata Mahfud Sidik anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera. OKTAMANDJAYA WIGUNA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

3 menit lalu

Logo Universitas Indonesia. TEMPO, Savero Aristia Wienanto.
Universitas Indonesia Jaring Calon Mahasiswa Baru Melalui UI Open Days 2024

Universitas Indonesia menggelar UI Open Days 27-28 April 2024 untuk menjaring calon mahasiswa baru.


Nikson Nababan Kunjungi dan Pantau Pembangunan Jalan di Wilayah Terisolir

8 menit lalu

Ditengah guyuran hujan, Bupati Taput Nikson Nababan didampingi sejumlah pejabat menelusuri pembukaan jalan jalur Rura Julu Toruan -Aek Bontar Kecamatan Sipoholon. (Jan Piter Simorangkir)
Nikson Nababan Kunjungi dan Pantau Pembangunan Jalan di Wilayah Terisolir

Di akhir masa jabatannya, Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, berkunjung ke Desa Rura Julu Toruan, Kecamatan Sipoholon, pada Selasa, 23 April 2024.


8 Janji Prabowo-Gibran: dari Makan Siang Gratis sampai Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri

11 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
8 Janji Prabowo-Gibran: dari Makan Siang Gratis sampai Naikkan Gaji ASN dan TNI-Polri

Delapan janji Prabowo-Gibran di antaranya makan siang gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, sampai menaikkan gaji ASN, TNI/Polri.


Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

11 menit lalu

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN. Foto: Koran Tempo
Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.


Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

13 menit lalu

Ilustrasi anak bermain gawai (pixabay.com)
Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.


NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

16 menit lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
NasDem-PKS Siap Bersatu Lagi di Pilkada, Kans Usung Anies Masih Dibahas

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan partainya siap berkoalisi kembali dengan PKS di Pilkada Serentak 2024.


Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

20 menit lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Kalangan

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Jokowi mendukung inisiatif dan langkah Prabowo-Gibran merangkul semua komponen bangsa.


Bola Voli Proliga 2024 Dimulai Kamis Hari Ini 25 April, Berapa Harga Tiketnya?

21 menit lalu

Proliga 2024.
Bola Voli Proliga 2024 Dimulai Kamis Hari Ini 25 April, Berapa Harga Tiketnya?

Kompetisi bola voli nasional, Proliga 2024, akan dimulai di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Kamis, 25 April 2024. Berapa harga tiketnya?


Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

23 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.