Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Kabulkan Gugatan Suciwati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan perdata yang diajukan istri Munir, Suciwati, terhadap PT Garuda Indonesia. Majelis hakim memutuskan tergugat 1 (PT Garuda Indonesia), tergugat 2 (bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia Indra Setiawan) dan tergugat 9 (Kapten Pilot Pantun Matondang) telah melakukan perbuatan melawan hukum. “Majelis memutuskan menolak eksepsi tergugat dan mengabulkan gugatan sebagian,” kata ketua majelis hakim Andriani Nurdin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/5).Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, tergugat 1, 2 dan 9 bersalah karena telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan terbunuhnya aktivis hak asasi manusia, Munir, pada 7 September 2004 dalam penerbangan GA-974 Jakarta-Belanda. “Ketika penumpang dalam keadaan darurat seharusnya pilot berkonsultasi dengan perawat atau senior flight attendance, membatalkan penerbangan sama sekali dan mendarat di bandara terdekat atau jika ragu harus berkonsultasi dengan ground officer,” kata hakim anggota Sutiyono. Namun, menurut hakim, hal itu tidak dilakukan oleh kapten pilot, sampai Munir ditemukan meninggal ketika pesawat telah mendarat di Belanda.Majelis hakim menggunakan pasal 17 konvensi Warsawa tentang penerbangan internasional sebagai dasar pertimbangan. Pasal itu menyatakan, setiap pesawat yang terbang internasional harus tunduk pada aturan konvensi itu. Artinya Garuda harus menerapkan standar keselamatan sesuai dalam aturan konvensi Warsawa.Majelis hakim juga menggunakan Undang-undang Nomor 15 tahun 1992 tentang Penerbangan yang mengatur definisi kecelakaan. Menurut keterangan ahli saat di persidangan, pembunuhan tidak termasuk dalam kategori kecelakaan. Sehingga, menurut ahli, Garuda tidak harus bertanggung jawab atas terbunuhnya Munir. Namun majelis hakim memperluas pengertian kecelakan dan menganggap peristiwa terbunuhnya Munir sebagai peristiwa kecelakaan. “Karena itu diberlakukan prinsip tanggungjawab mutlak. Ada atau tidak ada kesalahan, Garuda harus bertanggungjawab,” kata hakim.Meninggalnya Munir dalam penerbangan itu, kata hakim, menunjukkan Garuda melanggar prinsip ketelitian dan kehati-hatian. Perihal tidak ditemukannya bukti-bukti dan kapan Munir diracun, majelis hakim menganggap hal itu wilayah hukum pidana sehingga tidak menjadi bahan pertimbangan.Selain menyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum, majelis hakim juga mewajibkan Garuda dan tergugat lainnya membayar secara tanggung renteng ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Suciwati sebesar Rp 664. 209. 900.Menanggapi putusan itu, Suciwati mengatakan, majelis hakim melewatkan hal yang sangat penting dalam gugatannya. “Seharusnya yang dikabulkan adalah gugatan agar Garuda melakukan investigasi di dalam Garuda sendiri tentang adanya penyalahgunaan dan penyelewengan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik,” ujarnya. Ia juga menyayangkan tidak dikabulkannya gugatan agar Garuda meminta maaf. “Bukan soal nominalnya. Berapapun uangnya tidak akan mengembalikan Munir,” ujar Suciwati.Asvinawati, kuasa hukum Suciwati selaku penggugat, membenarkan pernyataan Suciwati. “Tapi terpenting dari putusan itu, Garuda sudah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya. Asvinawati berharap putusan ini ditanggapi pihak kepolisian untuk terus melacak pembunuhan Munir. Sementara itu, kuasa hukum Garuda, Achmad Jazuli, mengatakan akan mengajukan permohonan banding atas putusan itu. “Kami tidak sependapat atas putusan ini, terutama karena majelis hakim memperluas definisi kecelakaan,” ujarnya. Kartika Candra
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

4 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.


Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

5 hari lalu

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat


Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

12 hari lalu

Istri mendiang aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati tiba di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024. Suciwati akan diperiksa oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM, untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus kematian aktivis Munir Said Thalib. TEMPO/Subekti
Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.


Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

27 Desember 2023

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kelompok Sipil Tagih Komnas HAM soal Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir

Komnas HAM didesak menetapkan kasus pembunuhan Munir jadi pelanggaran HAM berat.


7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

13 Oktober 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
7 Tahun Jokowi Usut Kasus Pembunuhan Munir Malah Dokumen TPF Hilang, Suciwati: Presiden Joko Widodo Pembohong

Hari ini, 13 Oktober, 7 tahun lalu Presiden Jokowi minta Jaksa Agung usut kasus pembunuhan Munir. Malah dokumen TPF Munir hilang. Begini kata Suciwati


KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

8 September 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan Munir Said Thalib  sudah 19 tahun berlalu, namun masih mengundang tanda tanya besar, mengapa dalang pembunuhnya masih belum juga ditangkap dan diadili. TEMPO/Subekti.
KASUM Desak Presiden Jokowi Buka Laporan TPF Munir ke Publik

KASUM mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta atau TPF Munir.


Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

12 Mei 2023

Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Komnas HAM Targetkan Penyelidikan Kasus Munir Rampung Tahun Ini

Komnas HAM mengatakan tim ad hoc penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat Munir saat ini masih bekerja.


Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

28 Desember 2022

Calon Anggota Komnas HAM 2022-2027 Anis Hidayah saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 30 September 2022. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 14 calon anggota Komnas HAM perioder 2022-2027. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komnas HAM Sebut Perkembangan Tim Adhoc Munir Baru Selesai di Internal

Komnas HAM mengatakan perkembangan pembentukan ulang tim ad hoc kasus Munir saat ini baru rampung di internal.


Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

27 Desember 2022

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Tak Bisa Umumkan Hasil Penyelidikan, Eks TPF Munir Sebut Terbelenggu Keppres Era SBY

Eks anggota TPF Munir, Usman Hamid, menyebut tidak bisa membuka isi laporan terbentur Keppres No. 111 Tahun 2004 yang dikeluarkan era Presiden SBY


KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

24 Desember 2022

Massa yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mengggelar aksi peringatan 18 tahun kematian Munir, di depan Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 7 September 2022. Mereka tampak mengenakan topeng bergambar wajah Munir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KASUM Masih Mendiskusikan Nama untuk Diajukan ke Tim Ad hoc Kasus Munir

Komite Aksi Untuk Munir (KASUM) masih mendiskusikan nama untuk diajukan ke tim ad hoc Komnas HAM menyelidiki kasus Munir.