Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Serahkan BAP Adelin Lis ke Kejaksaan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Medan:Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan Berkas Acara Pidana tersangka pembalakan liar Adelin Lis ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu 14/2. Berkas sendiri diserahkan oleh piyak penyidik yang diwakili AKP Gisto Sinaga"Kita baru saja menerima dua set berkas awal kasus pembalakan liar dengan tersangka Adelin Lis " ucap Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, A.J Ketaren di kantornya di Medan.Ketaren mengatakan karena sifatnya adalah penyerahan berkas awal, berdasarkan ketentuan tersangka Adelin Lis belum ikut diserahkan oleh pihak kepolisian. "Dalam tahap awal ini, berkas akan kita kaji dulu, kalau belum lengkap kita kembalikan," ucap Keteran. Namun bila dinyatakan lengkap, kejaksaan akan menerima pelimpahan tersangka beserta bukti formal dan materil.Pihak kejaksaan menyiapkan 5 orang jaksa menganalisis berkas awal yakni Edwar Kaban, TR Limbong, Halilah, RO Panggabean dan Sarah Siregar.Berkas bernomor K/109/11/2007/Dit reskrim yang ditandatangani Direktir Reserse dan Kriminal Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ronny F. Sompie. Dalam berkas tersebut, tersangka Adelin dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) dan pasal 13 UU RI NO 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi dan Izin Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu dan UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.Ketaren juga mengatakan belum bisa memastikan di mana akan digelar kasus persidangan Adelin Lis nantinya. Bila dilihat nantinya banyak saksi berada di Medan, tidak tutup kemungkinan akan digelar di Medan. "Tapi bisa saja dilakukan di tempat kejadian perkara di kabupaten Madina," ucap Ketaren.Sebelumnya rekan sejawat Adelin lis, Lingga Tanur jaya alias Aleng dinyatakan bebas setelah Majelis Hakim menerima keberatan tim penasehat hukum 28 desember tahun 2006 lalu. Majelis Hakim memerintahkan untuk membebaskan Aleng dari Rumah Tahanan Penyabungan.Adelin Lis saat ditangkap pada pertengahan September tahun 2006 lalu menjabat sebagai direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia. Sedangkan Lingga tanur Djaja alias Aleng sebagai Manager base Camp PT Mujur Timber, satu groups dengan PT KNDI. Keduanya dinyatakan tersangka kasus illegal Logingg di kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan perhitungan kepolisian, negara dirugikan sekitar Rp 250 Milyar.Hambali batubara
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo tiba di Pangkalan Udara Utama TNI AD Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 22 Maret 2024, untuk kemudian mengunjungi lokasi banjir Demak. Foto Sekretariat Presiden
Tinjau Banjir Demak, Jokowi: Problemnya Pembalakan Liar dan Alih Fungsi Lahan

Jokowi menyebut banjir Demak turut dipicu pembalakan liar dan alih fungsi lahan, yang membuat sedimentasi di sungai.


Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

21 hari lalu

Areal pembukaan hutan alam yang diduga melibatkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, afiliasi APP Group atau Grup Sinar Mas, pada 12 Februari 2024. Dok. Jikalahari
Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.


KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

16 Desember 2022

Ditjen Gakkum KLHK mengungkap peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.
KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.


Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

8 November 2022

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Ilmuwan Sebut Maraknya Deforestasi Berpotensi Tingkatkan Penularan Malaria

Nyamuk malaria ini merebak ke perkampungan manusia karena deforestasi dan perubahan fungsi lahan.


227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

13 September 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) melihat lahan yang hangus terbakar dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020. REUTERS/Ueslei Marcelino
227 Orang Meninggal Saat Melindungi Lingkungan Hidup Sepanjang 2020

Di luar 4 juta lebih orang yang meninggal karena COVID-19, ada 227 orang yang meninggal karena berusaha melindungi lingkungan hidup.


Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

6 Agustus 2021

Taman Nasional Lorentz. Situs KLHK
Apa Keistimewaan Taman Nasional Lorentz Papua Disebut UNESCO Warisan Alam Dunia?

UNESCO soroti Taman Nasional Komodo NTT, selain itu, juga persoalkan pembangunan jalan Trans Papua yang berdampak pada Taman Nasional Lorentz.


Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 119,8 miliar dan 2,938 juta dollar AS oleh Mahkamah Agung pada 2008. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Telusuri Aset Milik Terpidana Kasus Pembalakan Liar Adelin Lis

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Medan kini tengah menelusuri aset milik Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar.


Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

28 Juni 2021

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Adelin Lis Ditahan di Sel Lapas Gunung Sindur dengan Pengamanan Maksimal

Kejaksaan Agung mengeksekusi Adelin Lis ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari ini,


Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

23 Juni 2021

Adelin Lis
Polri Duga Adelin Lis Pakai Data Palsu untuk Buat Paspor

Bareskrim menduga terpidana pembalakan liar, Adelin Lis, memalsukan paspor dengan dua cara.