Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial: Pengangkatan Panglima TNI dan Kapolri Tak Usah Libatkan DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga non-pemerintah di bidang pemantauan hak azasi manusia, Imparsial, setuju dengan usulan Departemen Pertahanan yang tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional bahwa jabatan Panglima TNI dan Kepala Kepolisian diangkat langsung oleh Presiden.Imparsial beralasan bahwa selama ini para calon panglima dan Kapolri cenderung terseret dalam arus politik karena merasa harus melobi partai-partai politik agar bisa lolos. "Ini tidak sehat," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Rachland S. Nashidik, ketika dihubungi, Minggu (4/2).Menurutnya, representasi publik dalam pemilihan dua jabatan penting itu tidak harus lewat persetujuan parlemen. Presiden yang sudah dilipih langsung oleh rakyat, kata Rachland, sudah cukup menjadi representasi publik. "Legitimasi orang yang diangkat menjadi panglima dan kapolri tidak akan berkurang kalau DPR tidak dilibatkan," ia menjelaskan.Cara seperti ini, kata Rachland, juga bisa meminimalisasi perilaku partai politik yang menjadikan dua jabatan itu sebagai komoditas bagi kepentingan mereka. "Ketika Partai Golkar dan PDI Perjuangan, misalnya, punya calon berbeda, di situlah kepentingan politik dua partai ini masuk ke TNI dan Polri," ujarnya.Draft Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang telah selesai disusun Departemen Pertahanan pada 18 Januari lalu, pasal 38 ayat 3 dan pasal 39 ayat 2 menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kapolri adalah hak preogatif Presiden. Ketentuan dalam pengangkatan dua jabatan ini kemudian hanya diatur dalam Peraturan Presiden.Anggota DPR dari Komisi Pertahanan bereaksi atas isi draf ini. “Itu jelas tidak bisa, karena bertentangan dengan Undang-undang TNI dan Kepolisian RI,” kata politikus dari PDI Perjuangan Permadi, pekan lalu. Menurut dia, pengangkatan panglima harus lewat fit and proper test Komisi Pertahanan DPR.Anggota Komisi Pertahanan lainnya, Slamet Effendi Yusuf, juga tak setuju dengan adanya pasal teknis pengangkatan Panglima TNI dan Kepala Polri itu. Menurut dia kalau isinya bertentangan dengan semangat reformasi, DPR akan menolak draf itu. "Sebaiknya draf itu dimatangkan lagi," ujar politikus dari Partai Golkar ini.Hal senada disampaikan anggota Komisi Pertahanan lainnya, A.M. Fatwa. Menurut dia, persetujuan DPR dalam pengangkatan dua jabatan penting itu masih diperlukan, sepanjang dua intitusi itu belum mereformasi dirinya dengan tuntas. "Zaman Orde Baru, dua intitusi ini menjadi penopang utama kekuasaan. Kami ingin yang seperti itu dinetralisasi dengan cara penganigkatan dua pejabat ini harus lewat DPR," ujar politikus dari Partai Amanat Nasional ini.Ketua tim perumus RUU Keamanan Nasional, Mayor Jenderal TNI Dadi Susanto mengatakan, aturan pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI tanpa harus melalui persetujuan DPR yang diusulkan dalam rancangan itu dengan pertimbangan di masa depan, TNI harus betul-betul profesional dan tidak lagi berpolitik.Dengan masih melalui mekanisme persetujuan DPR seperti saat ini, menurut Dadi, sama saja masih membawa TNI untuk berpolitik. “Dengan pertimbangan tentara profesional yang tidak lagi berpolitik, seharusnya diimbangi tidak ada lagi proses politik, prosesnya harus profesional,” ujar Dadi kepada Tempo, Senin lalu.Selain itu, dalam draf ini, pada bagian Kelima tentang Penyelenggara Pertahanan Negara, pasal 29 ayat 4 menyatakan, dalam menghadapi ancamana militer dari negara lain dan berdasarkan pertimbangan ruang dan waktu memerlukan penanganan segera, maka Tentara Nasional Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penanganan darurat secara terbatas dan terukur.Pada ayat 5 pasal yang sama kemudian dijelaskan, dalam hal Tentara Nasional Indonesia telah mengambil langkah-langkah darurat sebagaimana dimaksud pada ayat 4, maka panglima sesegera mungkin, selambat-lambatnya dalam waktu 1X24 jam melapor kepada presiden. "TNI hanya bisa bergerak atas seizin otoritas politik tertinggi yakni Presiden, kecuali dalam keadaan bencana," ujar Rachland.Raden Rachmadi
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

22 Mei 2017

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Kopassus Buka Ekspedisi NKRI 2017, Pendaftaran Secara Daring  

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat kembali membuka pendaftaran calon peserta Ekspedisi NKRI 2017.


Konflik Papua, Ray Rangkuti Minta Peran TNI Dibatasi  

5 Oktober 2016

Pangkostrad TNI Letjen Edy Rahmayadi memberi arahan kepada Prajurit Batalion Infantri Para Raider 330 Kostrad saat akan diberangkatkan dalam Satgas Pam (Pengamanan) perbatasan RI-Papua Nugini melalui Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, 9 Mei 2016. TEMPO/Subekti
Konflik Papua, Ray Rangkuti Minta Peran TNI Dibatasi  

Seharusnya TNI tidak dapat turun tangan dalam mengatasi konflik di tanah tersebut.


Ini Kata Kapolri tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua  

25 April 2016

Sejumlah mahasiswa Papua yang tergabung dalam forum Mahasiswa peduli Rakyat Papua, menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Monumen Pembebasan Irian Barat di Makassar, Sulsel, 10 Oktober 2015. Dalam Aksinya mereka meminta kepada pemerintah Jokowi-JK, menyelesaikan kasus-kasus HAM yang terjadi di Papau dan membuka ruang demokrasi bagi rakyat papua. TEMPO/Iqbal Lubis
Ini Kata Kapolri tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM Papua  

Ada dua cara penyelesaian: pertama, dengan pendekatan politis; dan kedua, dengan pendekatan hukum.


BIN Sebut 20 Penembakan di Papua Selama 2015  

9 Februari 2016

Kepala BIN Letjen (Purn) Sutiyoso. TEMPO/Imam Sukamto
BIN Sebut 20 Penembakan di Papua Selama 2015  

Pemerintah menegaskan bahwa tindakan tegas tetap harus ada.


Penyerangan Polsek Sinak, TNI AD Tingkatkan Kewaspadaan  

28 Desember 2015

TEMPO/ Machfoed Gembong
Penyerangan Polsek Sinak, TNI AD Tingkatkan Kewaspadaan  

TNI Angkatan Darat juga menyiagakan intelijen untuk pencegahan dini serangan lanjutan.


Kenapa Kasus Kekerasan Militeristik Terus Menguat di Papua?

7 September 2015

Para korban tertembak dalam rusuh Tolikara pada Jumat, 17 Juli 2015 lalu. Mereka rata-rata menderita luka tembak di bagian kaki dan tangan terkena serphan peluru. Dari 11 orang yang jadi korban tertembak, ada enam yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Kota Jayapura, Papua, 22 Juli 2015. TEMPO/Cunding Levi
Kenapa Kasus Kekerasan Militeristik Terus Menguat di Papua?

Menurut Komnas HAM, hampir setiap minggu terjadi kasus kekerasan di Papua.


Mahasiswa Berdemo Tuntut Jokowi Tarik Militer dari Papua  

4 September 2015

Seorang mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Papua berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, 24 Juni 2015. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah Indonesia untuk memberikan hak dan kebebasan menentukan nasib masyarakat Papua tanpa adanya intervensi dari militer serta menuntastan kejahatan kemanusiaan di tanah Papua. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Mahasiswa Berdemo Tuntut Jokowi Tarik Militer dari Papua  

Para mahasiswa yang berdemo mengingatkan Jokowi kalau jumlah rakyat Papua yang terbunuh sejak 1 Mei 1963 mencapai 500 ribu jiwa.


TNI Tembak Warga di Timika, Ini Kronologi Versi Warga  

28 Agustus 2015

Prajurit TNI berjaga di kawasan Bandara Mulia, Puncak Jaya, Papua, (16/11). Wilayah tersebut memang kerap mengalami gangguan keamanan. ANTARA/Andika Wahyu
TNI Tembak Warga di Timika, Ini Kronologi Versi Warga  

Penembakan itu dilakukan dua pemuda mabuk yang belakangan diketahui anggota TNI di Mimika


Anak-anak Papua Akan Disekolahkan di Bandung  

14 Agustus 2015

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur Papua Lukas Enembe dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA) Lenis Kogoya (kanan) meletakkan batu pertama pembangunan pasar Praha, Sentani, Jayapura, 28 Desember 2014. Dalam kunjungan kerjanya di Papua ini, Jokowi melakukan peletakan batu pertama pembangunan pasar di Papua yang dipusatkan di pasar Praha Sentani, Kabupaten Jayapura. ANTARA/Evarukdijati
Anak-anak Papua Akan Disekolahkan di Bandung  

Staf Khusus Presiden Jokowi untuk urusan Papua ingin memboyong anak-anak Papua belajar sampai sarjana di Bandung.


KSAD: Kodam Baru di Papua Selesai Januari 2016

30 Mei 2015

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo, beri keterangan pers usai Rapat Pimpinan TNI AD, di Balai Kartini, Jakarta, 8 Januari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KSAD: Kodam Baru di Papua Selesai Januari 2016

Nama Kodam baru di Papua belum ditentukan. Penetapan nama diserahkan pada masyarakat Papua.