Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendakian ke Puncak Merapi Dilarang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Boyolali:Pemerintah Kabupaten Boyolali melarang aktivitas pendakian ke Gunung Merapi menyusul ancaman banjir lahar dingin. Lereng Merapi berpotensi longsor dan membahayakan pendaki. Masyarakat hanya diperbolehkan mendaki gunung sampai Pasar Bubrah, yang berjarak sekitar 1 kilometer dari puncak Merapi. "Pemerintah Kabupaten Boyolali tidak melarang atau menutup jalur pendakian GunungMerapi. Tetapi sebelum mendaki, mereka yang mau naik ke gunung wajib memberitahukan kantor kecamatan, polisi, atau Koramil," kata Albert Gintaryo, pejabat di Kabupaten Boyolali, Minggu.Sejak erupsi Merapi Juni lalu, aktivitas pendakian gunung ramai. Setiap akhir pekan tidak kurangdari 100 orang naik ke Merapi. Pada malam pergantian tahun 206-2007, diperkirakan Merapi akan dipenuhi oleh para pendaki. Pendaki biasanya memilih jalur Desa Plalang, KecamatanSelo, Boyolali. Jalur yang berada di sisi utara ini dinilai lebih aman dibandingkan dari arah lain. Menurut pengawas Merapi di Pos Seo, Yulianto, belakangan ini lereng Merapi kerap diguyur sehingga jalur pendakian agak sulit untuk dilalui karena licin.Gintaryo mengatakan, wilayah yang masuk ke Boyolali relatif aman, pihaknya telah memetakan daerah-daerah rawan terhadap ancaman longsoran lahar dingin Merapi. Menurut dia, dua sungai yang berada di Kaki gunung, yakni Kali Apu dan Kali Juweh merupakan sungai pembuanganlahar dingin. "Ada 26 enam dukuh yang dilalui Kali Apu dan Kali Juweh."Sejauh ini yang lakukan adalah memberikan peringatan kepada warga, khususnya penambang pasir agar tidak beraktivitas di badan sungai saat hujan turun.Imron Rosyid
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

7 jam lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

2 hari lalu

Gunung Raung terlihat mengeluarkan abu vulkanik ketika kapal penyebrangan yang mengangkut pemudik  di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, 12 Juli 2015. Pemudik lebih banyak memilih mudik dengan jalur darat laut dikarenakan Gunung Raung terus bererupsi. TEMPO/Johannes P. Christo
Terkini: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup hingga Senin, Sri Mulyani Siapkan Strategi Jaga Rupiah

Penutupan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara diperpanjang hingga Senin, 22 April 2024 akibat erupsi Gunung Ruang.


Seluruh Penerbangan Wings Air Ternate-Manado Tidak Dioperasikan

5 hari lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Seluruh Penerbangan Wings Air Ternate-Manado Tidak Dioperasikan

Seluruh aktivitas penerbangan pesawat Wings Air rute Ternate - Manado PP pada Kamis tidak dioperasikan pasca Gunung Raung erupsi.


TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong, Komisi I DPR Minta Pemerintah Lakukan Penyelidikan

Bentrok TNI AL dan Brimob seperti yang terjadi di Kota Sorong kemarin seharusnya tidak boleh terjadi.


Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

8 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Anggota Komisi I Kecam Bentrok TNI dan Brimob Polri di Sorong

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Anggota Komisi I Kecam Bentrok TNI dan Brimob Polri di Sorong

DPR mendorong pemerintah untuk segera mengevaluasi kinerja Panglima TNI dan Kapolri, setelah terjadi bentrok antara TNI dan Brimob.


Lima Personel TNI Terluka Imbas Bentrokan Brimob dengan Marinir di Pelabuhan Sorong

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Lima Personel TNI Terluka Imbas Bentrokan Brimob dengan Marinir di Pelabuhan Sorong

Lima personel TNI yang terlibat bentrok dengan Brimob telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.


TNI Masih Cari Tahu Informasi Awal Bentrokan Brimob dengan Polisi Militer di Sorong

9 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
TNI Masih Cari Tahu Informasi Awal Bentrokan Brimob dengan Polisi Militer di Sorong

Bentrok antara anggota TNI dan Brimob tersebut terjadi manakala anggota Pomal tengah bertugas mengatur pemudik di pelabuhan Kota Sorong, pagi ini.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

10 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.