Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa KPK Tuntut Mulyana 18 Bulan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Mulyana W. Kusumah, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kotak suara Pemilihan Umum 2004, satu tahun enam bulan penjara. Selain Mulyana, jaksa juga menuntut terdakwa Sekretaris Panitia Pengadaan Kotak Suara R.M. Purba satu tahun tiga bulan penjara. Jaksa Khaidir Ramly menilai kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama menyalahgunakan wewenang sebagai panitia pengadaan kotak suara dengan tidak menjalankan ketentuan pengadaan barang dan jasa pada lembaga pemerintahan. "Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar," ujar Khaidir membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (30/11).Selain tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 75 juta atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan.Dalam tuntutannya jaksa Khaidir mengatakan kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair yakni menguntungkan diri sendiri. Tapi, kata jaksa, kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair yakni menguntungkan orang lain. Kedua terdakwa, kata jaksa, pernah mengadakan pertemuan dengan Sihol P Manulang, Direktur Surfindo Indah Prestasi, sebelum mengusulkan dan memenangkan Surfindo. "Tindakan itu dilakukan secara sadar untuk menguntungkan orang lain," kata Khaidir.Ditemui seusai sidang, Mulyana mengatakan tuntutan jaksa berat. Sebab, Mulyana mengatakan, dia masih menjalani pidana penjara selama dua tahun tujuh bulan karena tersangkut kasus penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan.Menurut dia, jaksa memaksakan tuntutan dengan tetap menuntut meski dakwaan primair tidak terbukti. "Ini membuktikan jaksa ragu-ragu dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini," ujarnya. Mulyana mengaku telah menyusun pembelaan (pledoi) setebal 100 halaman untuk dibacakan pada pekan depan.Agoeng Wijaya
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.