Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Abu Sayyaf Divonis 12 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Semarang:Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, memvonis Joko Wibowo alias Abu Sayyaf, terdakwa kasus terorisme kelompok Semarang, dengan hukuman 12 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut hukuman 20 tahun penjara. Sayyaf dianggap sebagai salah satu dari tujuh anggota jaringan teroris kelompok Semarang.Vonis dibacakan ketua majelis hakim Boedi Hartono diwarnai dengan pekikan Allahu Akbar, Allahu Akbar, dari sekitar 30 anggota Majelis Mujahidin Indonesia yang memadati ruang persidangan. Sedangkan Abu Sayyaf, yang mengenakan baju koko warna putih dengan peci hitam dan putih tampak tidak tampak tegar. Bahkan, saat mendengar vonis ia masih terlihat tenang.Menurut Boedi, Sayyaf bersalah karena memiliki senjata api ilegal jenis Revolver nomor RG-1C AK.0107 dan 20 butir peluru yang dipinjamkan ke Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat pada pertengahan April 2005. Senjata ini digunakan untuk latihan kemiliteran di Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang. Selain itu, kata dia, terdakwa juga terbukti memberikan bantuan kepada kelompok teroris Semarang, Subur. "Padahal Subur banyak berinteraksi dengan gembong teroris Noor Din M. Top alias Herman alias Farhan," katanya.Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 dan 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.Menurut Boedi, yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui hukum formal di Indonesia. "Bahkan, Sayyaf tidak menyesal atas tindakannya, dan memberikan keterangan berbelit-belit," katanya.Selain itu, kata dia, Sayyaf juga berusaha memutarbalikkan keterangan untuk menyesatkan persidangan. Menurut Boedi, Sayyaf tidak berusaha menghormati tata cara persidangan dalam sistem peradilan dan hukum Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Abu Sayaf masih muda dan belum memiliki keluarga.Menanggapi putusan ini, Abu Sayaf memilih tidak berkomentar. Saat dijegat oleh wartawan juga tidak mau buka mulut. Dia langsung dimasukan ke dalam mobil tahanan.Arif Widadi, kuasa hukum Abu Sayyaf dari Tim Pembela Muslim belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lain. Arif menyatakan, masih pikir-pikir dengan vonis itu. "Saya akan konsultasi dengan klien saya dulu," kata Arif. Arif menolak jika kliennya berbelit-belit dan tidak menghormati hukum. "Klie saya selalu menjawab setiap pertanyaan," katanya. ROFIUDDIN
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pameran Terbaru Seniman AD Pirous Masih Berlangsung di Rumahnya

13 jam lalu

Rektor ITB Reini Wirahadikusumah saat menyampaikan pidato pelepasan jenazah AD Pirous di Aula Timur ITB, Bandung, Jawa Barat, 17 April 2024. AD Pirous, Guru Besar Emeritus FSRD ITB dan salah satu maestro seni rupa modern di Indonesia wafat pada 16 April 2024 dalam usia 92 tahun. TEMPO/Prima Mulia
Pameran Terbaru Seniman AD Pirous Masih Berlangsung di Rumahnya

Tanpa karya lukisan, menurut Jorghi pada pameran itu juga ditampilkan karya seni grafis AD Pirous sebelum bergabung di Decenta.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

1 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

3 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

8 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Fakta-fakta Gempa Taiwan, Terbesar Sejak 1999?

9 hari lalu

Foto yang dirilis The Central News Agency (CNA) menunjukkan bangunan runtuh pasca gempa berkekuatan magnitudo 7,4  di Hualien, Taiwan, 3 April 2024. Gempa berkekuatan magnitudo  7,4 melanda Taiwan pada pagi hari tanggal 03 April dengan pusat gempa 18 kilometer selatan Kota Hualien  pada kedalaman 34,8 km, menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS).  EPA-EFE/KANTOR BERITA PUSAT
Fakta-fakta Gempa Taiwan, Terbesar Sejak 1999?

Taiwan baru saja dilanda bencana gempa yang memakan korban jiwa dan kerugian materiel. Bagaimana faktanya?


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

9 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Menilik Jembatan Gantung Akashi Kaikyo di Jepang yang Beroperasi Sejak 26 Tahun Silam

10 hari lalu

Akashi Kaikyo Bridge mempunyai Ketinggian 298,3M, berada di atas Selat Akashi dan menghubungkan kota Kobe di Pulau Honshu sampai Iwaya di Pulau Awaji. Jembatan ini adalah jembatan terpanjang di dunia kategori jembatan gantung, dengan rentang pusat 1.991 meter. panoramio.com
Menilik Jembatan Gantung Akashi Kaikyo di Jepang yang Beroperasi Sejak 26 Tahun Silam

Genap berusia 26 tahun, inilah fakta-fakta jembatan gantung cantik Akashi Kaikyo di Jepang, termasuk tahan gempa bumi hingga 8,5 SR.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

10 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

11 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


Perum Damri Buka Lowongan Kerja sebagai Staf Desain Grafis untuk lulusan S1

11 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Perum Damri Buka Lowongan Kerja sebagai Staf Desain Grafis untuk lulusan S1

Perum Damri membuka lowongan kerja sebagai staf desain grafis. Pendaftaran berlangsung hingga Senin, 8 April 2024.