Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

NIK, 'Kunci Akses' Pelayanan Publik

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Di luar kontroversi soal pencatatan penganut agama dan penghayat kepercayaan, penyusunan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan antara lain dilandasi niat untuk menjamin pelayanan publik. Rancangan ini mengatur soal pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan. Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan dan dijamin tingkat validitasnya. Hal terpenting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan ini nantinya adalah diberlakukannya nomor induk kependudukan (NIK) yang bersifat unik dan khas, tunggal, serta melekat pada seseorang sepanjang masa. Menurut Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri A. Rasyid Saleh, NIK akan dikenakan pada setiap penduduk ketika terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan tidak dapat diubah sampai orang itu meninggal dunia. Selain itu, NIK merupakan alat pengendalian dan pengamanan data penduduk untuk menghindari dokumen ganda. Karena itu, NIK menjadi bagian dari database administrasi kependudukan yang dapat digunakan sebagai "kunci akses" pelayanan publik. Nantinya, NIK akan tercantum dalam setiap dokumen kependudukan, yang meliputi kartu tanda penduduk, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, sertifikat hak atas tanah, dan tanda pengenal yang lain. Dengan diberlakukannya NIK, usul adanya single identity number (SIN) dari Direktorat Jenderal Pajak dan nomor induk bersama dari Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tidak diperlukan lagi. Sebab, NIK sudah merangkum setiap peristiwa kependudukan. Hanya, karena jumlah penduduk Indonesia tergolong besar, tentu dibutuhkan teknologi informasi nan canggih untuk menerapkan sistem ini secara online. Di sinilah kendala dana akan menghadang. Sebab, infrastruktur telekomunikasi dan pendukungnya masih terbatas, apalagi untuk melayani penduduk yang tersebar di banyak pulau. Pada 2006, sosialisasi, penataran, penyiapan peralatan, serta penerapan sistem dan operasionalisasi di pusat, 22 provinsi, 298 kabupaten/kota, dan 3.682 kecamatan terus dilakukan. Pada 2007, hal itu ditindaklanjuti dengan pemeliharaan sistem dan operasionalisasi di pusat sampai kecamatan, dan diharapkan pada 2009 database kependudukan kabupaten/kota, provinsi, dan nasional sudah terbangun. Suharso Monoarfa, politikus Partai Persatuan Pembangunan, memperkirakan dana yang diserap bisa mencapai triliunan rupiah. Karena itu, perwujudan "mimpi" ini akan dilakukan secara bertahap. Menurut Sayuti Asyathri, Ketua Panitia Khusus RUU Administrasi Kependudukan, dalam lima tahun sejak undang-undang itu terbit, pelaksana teknis di 5.300 kecamatan harus terbentuk. YOPHIANDI
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Telah Salurkan 34 Ton Bantuan untuk Kasus Gizi Buruk di Asmat

1 Februari 2018

Wakil Kepala Pusat Kesehatan TNI Laksamana Madya Andriani, usai menjalani rapat kerja di Dewan Perwakilan Rakyat soal KLB di Asmat, Papua, Kompleks Parlemen, Jakarta, 1 Februari 2018. Tempo/Adam Prireza
TNI Telah Salurkan 34 Ton Bantuan untuk Kasus Gizi Buruk di Asmat

TNI telah mengirim sebanyak 34 ton bantuan makanan, obat-obatan, pakaian dan bahan penunjang lainnya ke Papua, khususnya Asmat.


Ini Argumen Wiranto Sebut Istilah Pribumi dan Nonpribumi Sudah Basi

26 Januari 2017

Ketua Umum PP PBSI Wiranto memberikan kata sambutan dalam upacara pelantikan pengurus PP PBSI di Jakarta, 19 Januari 2017. Dalam sambutannya Wiranto menyatakan akan segera melakukan sebuah langkah organisasi dalam rangka melaksanakan tugas pokok memajukan bulu tangkis. TEMPO/Imam Sukamto
Ini Argumen Wiranto Sebut Istilah Pribumi dan Nonpribumi Sudah Basi

Dia memastikan negara melindungi setiap warga negara Indonesia dari semua jenis, suku, dan lingkungan.


Ruhut Ogah Penuhi Panggilan Komnas HAM  

1 Januari 2014

Ruhut Sitompul. TEMPO/Imam Sukamto
Ruhut Ogah Penuhi Panggilan Komnas HAM  

"Yang mengawasi kinerja saya saja tak pernah memanggil, masak saya harus datang ke Komnas HAM?"


Pidana Berat Bagi Pelaku Diskriminasi Ras dan Etnis

28 Oktober 2008

Pidana Berat Bagi Pelaku Diskriminasi Ras dan Etnis

Tindakan diskrimnasi atas dasar ras dan etnis akan dipidana berat dengan sepertiga dari ancaman pidana maksimum. Ancaman dari ketentuan ini akan lebih berat jika yang melakukannya adalah korporasi.


Menakar Ketuhanan dalam Dokumen Negara

27 November 2006

Menakar Ketuhanan dalam Dokumen Negara

Jika pasal-pasal yang diskriminatif tak dihilangkan, Engkus Ruswana akan mengajukan judicial review begitu undang-undang tersebut disahkan. "Kami juga akan melapor ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB," katanya.


MUI Menolak Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi

22 Februari 2006

MUI Menolak Rancangan Undang-Undang Antidiskriminasi

Majelis Ulama Indonesia menyatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis tak layak disahkan. Apalagi peran agama dalam rancangan itu dinilai sekedar pelengkap.