TEMPO Interaktif, Jakarta:Membaca dan mencermati berita pada Tempo Interaktif, Jumat tanggal 19 Mei 2006 yang berjudul “TNI Tak Masalah Pengadilan HAM Berlaku Surut” ada masalah substansial yang perlu dijelaskan agar tidak terjadi pemahaman yang salah.Dalam wawancara saya dengan wartawan Tempo tanggal 18 Mei 2006 ada beberapa pernyataan saya yang tidak diangkat dalam pemberitaan Tempo, sehingga mengurangi keutuhan pemahaman atas permasalahan yang diangkat dalam berita tersebut. Lebih jelasnya saya sampaikan dan sekaligus saya lengkapi keterangan saya, bahwa tentang wacana Pembentukan Pengadilan HAM di Aceh yang berlaku mundur atau retroaktif, saya menegaskan bahwa TNI menyerahkan sepenuhnya keputusan wacana tersebut kepada pihak yang berwenang memutuskannya, yaitu keputusan politik pemerintah. Dalam hal ini TNI tidak dalam posisi untuk menyatakan setuju atau tidak setuju atas wacana tersebut.Selanjutnya tentang bagaimana kalau pihak yang berwenang memutuskan dibentuknya Pengadilan HAM di Aceh berlaku mundur atau retroaktif.Jawaban saya adalah, TNI memiliki komitmen untuk melaksanakan apapun yang menjadi keputusan politik pemerintah. Yang penting proses hukum dilaksanakan secara benar, profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. TNI selalu mendukung komitmen penegakan hukum di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan adanya pengadilan terhadap oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum melalui Pengadilan Militer secara terbuka selama status Darurat Militer dan Darurat Sipil diberlakukan di Nanggroe Aceh Darussalam.Saya menambahkan, bagi TNI menatap ke depan lebih penting dibanding mengungkit-ungkit masa lalu yang bisa jadi berkontribusi negatif bagi pembangunan bangsa ke depan. Perlu dipahami pula bahwa selama berada di Aceh, TNI mengemban tugas negara mengamankan masyarakat Aceh dari gangguan konflik yang ada yang mengancam keamanan dan bahkan hak asasinya.Disampaikan penjelasan ini agar pembaca dapat memahami permasalahan tersebut secara tepat.Demikian mohon Pemimpin Redaksi Tempo Interaktif dapat memuat penjelasan ini sebagai Hak Jawab dari TNI. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.KEPALA DINAS PENERANGAN UMUMMARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIAAHMAD YANI BASUKIKOLONEL CAJ NRP 31840
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
8 September 2023
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
25 Juni 2023
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
29 Desember 2021
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.
Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
24 Oktober 2017
Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.
KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
25 Agustus 2016
KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.
TNI Minta Din Minimi Dihukum
21 Juli 2016
TNI Minta Din Minimi Dihukum
"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."
Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
21 Juli 2016
Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.
Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
18 Juli 2016
Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
18 Mei 2016
Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.
Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh
17 Februari 2016
Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh
Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.