Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazaruddin Menolak Putusan Hakim

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin langsung menyatakan banding atas putusan hakim, yang menghukumnya tujuh tahun penjara. Selain hukuman tujuh tahun penjara, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mewajibkan Nazaruddin membayar denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar.Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon mengatakan, Nazaruddin melakukan korupsi karena melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan asuransi jaminan keselamatan bagi petugas penyelenggara pemilu. Guru besar ilmu politik itu dinyatakan melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.Nazaruddin bersama Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin juga dinyatakan membuat panitia pengadaan dan proses pelelangan fiktif. Pembentukan panitia dan proses pelelangan, kata majelis, dibuat setelah Nazaruddin menandatangani kerjasama dengan PT Asuransi Bumi Putra Muda 1967 sebesar Rp 14,8 miliar. Namun, Nazaruddin membantah berbuat kesalahan. "Penunjukan (langsung) itu karena waktu yang sudah sangat mendesak," katanya. Edy Can
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg

6 Mei 2013

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) bersama anggota KPU Sigit Pamungkas (kanan), Arief Budiman (kedua kiri) , Ferry Kurnia Rizkiyansyah (kedua kanan) dan Ida Budhianti (kiri). TEMPO/Dasril Roszandi
KPU: Bekas Napi Koruptor Bisa Jadi Caleg

Meski eks koruptor, bekas Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin memenuhi empat syarat. Apa saja?


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

18 November 2011

TEMPO/Seto Wardhana
Dosen Unsri Diperiksa Terkait Kasus Nazar  

Perkara bernilai sekitar Rp 3 triliun itu adalah pengadaan pusat riset dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan pada anggaran 2010.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin

22 Mei 2011

TEMPO/Fully Syafi
Anas Akui Bertemu Sekjen MK Bersama Nazaruddin

Ketua Umum PartaI Demokrat Anas Urbaningrum tak membantah pernah bertemu dengan Djanedjri M Ghaffar, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi bersama Muhammad Nazaruddin, Bendahara Umum Partai itu.


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).