Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Instruksikan TNI/Polri Tampung Eks GAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 15/2005 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam Inpres itu, Presiden diantaranya menginstruksikan Panglima TNI memberi kesempatan kepada setiap orang yang terlibat GAM untuk memperoleh pekerjaan sebagai tentara organik di Aceh tanpa diskriminasi dan sesuai dengan standar penerimaan prajurit TNI. Presiden juga memberi instruksi yang sama, menampung bekas gerilyawan GAM menjadi polisi organik di Aceh, kepada Kapolri. Kapolri juga diminta mempersiapkan rencana dan kebijakan pengamanan untuk anggota GAM yang telah mendapat amnesti dan abolisi. Dalam surat instruksi yang ditandatangani Presiden 15 November, para menteri kabinet Indonesia bersatu, termasuk Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam juga memperoleh rincian tugas masing-masing dalam rangka melaksanakan perjanjian damai dengan GAM. Kepala Badan Intelijen Negara misalnya, diberi tugas tambahan mengungkap jaringan klandestin yang berusaha menggagalkan pelaksanaan nota kesepakatan. Sementara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia diperintahkan menyusun semua peraturan terkait termasuk RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh. Legislator asal Aceh Ahmad Farhan Hamid menyambut baik terbitnya inpres itu. “Inpres ini akan jadi bahan masukan dan menjadi acuan bagi tim pemantau di DPR dalam mengevaluasi kinerja pemerintah di Aceh,” kata politikus Fraksi Partai Amanat Nasional ini. Dengan inpres ini, Farhan meminta tidak ada keraguan lagi di antara anggota GAM soal masa depan perjanjian damai di Aceh. Dia juga meminta GAM segera menyerahkan nama 3 ribu anggotanya untuk memuluskan pemberian dana reintegrasi. “Sesuai prinsip administrasi negara, dana itu hanya bisa diberikan pada individu, bukan kelompok,” katanya. Sementara politikus Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima secara khusus menyoroti klausul soal ditampungnya eks anggota GAM sebagai anggota TNI dan polisi. “Syarat-syarat penerimaannya harus ketat. Jangan sampai ideologi Aceh merdeka-nya terbawa ke dalam TNI,” katanya. Kepala Pusat Penerangan Umum Mabes TNI Mayjen Kohirin Sugandasaputra menegaskan kesiapan tentara melaksanakan apapun keputusan politik pemerintah. “Tidak masalah,” tegas dia. Wahyu Dhyatmika
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

24 Oktober 2017

Presiden Joko Widodo saat menyambut Perdana Menteri Republik Demokratik Rakyat Laos Thongloun Sisoulith di Istana Bogor, Jawa Barat, 12 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.


KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata

25 Agustus 2016

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Peduli Hak Asasi Manusia (GMPHM) Universitas Malikussaleh melakukan aksi memperingati Hari HAM Internasional, di Lhokseumawe, Provinsi Aceh, 10 Desember 2015. Mahasiswa meminta pemerintah Aceh mengeluarkan surat keputusan (melegalkan) panitia Komisi dan Rekonsilasi (KKR) Aceh dan mendesak pemerintah Indonesia mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat di Aceh dan di tanah air. ANTARA FOTO
KKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata

Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.


TNI Minta Din Minimi Dihukum  

21 Juli 2016

Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi. ANTARA/Syifa Yulinnas
TNI Minta Din Minimi Dihukum  

"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."


Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

21 Juli 2016

Din Minimi, Kepala Bin Sutiyoso, dan fasilitator perundingan damai Gerakan Aceh Merdeka-RI Juha Christensen di kamp Din di Aceh.(Dokumentasi Juha Christensen)
Pemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi  

Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.


Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

18 Juli 2016

Ilustrasi Bendera Aceh berlambang Bulan Bintang. ANTARA/Rahmad
Calon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan  

Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.


Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM  

18 Mei 2016

dok. TEMPO/ Arie Basuki
Korban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM  

KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.


Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh

17 Februari 2016

Mantan petinggi juga Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, memberikan kata sambutan dalam acara puncak peringatan 10 tahun Memorandum of Understanding Helsinki Finlandia, di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, 15 November 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Kelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh

Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.