Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Organisasi Nonpemerintah bidang Lingkungan Hidup memprotes putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima eksepsi PT Newmont Minahasa Raya (NMR). Anggota Tim Advokat Tambang Rakyat, Zen Smith, mengatakan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Newmont bukan sengketa kontrak tapi merupakan gugatan pemerintah atas perbuatan melanggar hukum. Menurut Direktur Eksekutif Greenlaw, Andri Akbar, berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.Ia menilai majelis hakim perdata yang dipimpin Soedarto melakukan kesalahan mendasar dalam menetapkan putusan sela tersebut. Sengketa kontrak karya, jelas Andri, hanya meliputi masalah operasional. Sedangkan pencemaran bukan lagi urusan operasional karena telah menimbulkan kerugian bagi publik. “Kalau masalah ini dibawa ke arbitrase, saya yakin 99 persen arbitrase akan menolak karena ini bukan persoalan kontrak karya tapi pelanggaran terhadap hukum nasional sebuah negara,” paparnya. Kemarin, Soedarto dan kawan-kawan menolak gugatan pemerintah Indonesia terhadap NMR dalam sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat. Hakim merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.Andri menyayangkan sikap hakim PN Jaksel karena tidak berpihak kepada negara. Padahal hakim di pengadilan Nigeria justru menghukum perusahaan minyak multinasional Shell yang merusak lingkungan hidup.Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak KLH segera mengajukan banding atas putusan sela PN Jaksel itu. Pemerintah juga diminta segera meninjau kembali kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan tambang agar kejadian serupa tidak terulang.Menanggapi hal tersebut Deputi Menteri Bidang Penaatan Lingkungan KLH, Hoetomo, mengatakan saat ini KLH belum memiliki rencana untuk banding. KLH menyerahkan semua tindakan hukum kepada Kejaksaan Agung. Oktamandjaya Wiguna
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.


Sidang Pencemaran Newmont Hadirkan 6 Saksi

7 Oktober 2005

Sidang Pencemaran Newmont Hadirkan 6 Saksi

Rasyid Rahman menjadi saksi korban pertama dalam kasus pencemaran lingkungan hidup di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, oleh PT. Newmont Minahasa Raya (NMR). "Saya merasakan sakit akibat limbah Newmont,"kata warga Buyat Pante.