Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Beli Minyak Subsidi Warga Ditangkap

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Purwokerto:Polisi Sektor Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membekuk lima orang yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi. Mereka ditangkap karena membeli minyak dengan mengaku untuk kebutuhan industri kecil dengan harga Rp 1.700 per liter sebanyak 300 liter. Pembelian dilakukan di sebuah pangkalan minyak yang mengakibatkan kebutuhan minyak tanah warga setempat tidak terpenuhi. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengintai seharian. Pembeli adalah Tzu,70 tahun dan anaknya Eko Setiawan, 30 tahun beserta dua orang yang bertindak sebagai sopir mobil untuk mengangkut minyak dan satu orang lagi yang membantu mengangkat jerigen tempat minyak. Keempat orang itu diperiksa polisi. Pemilik pangkalan Yuliandi, 40 tahun, warga Purwokerto, juga ditangkap. Polisi menangkap para tersangka setelah mendengarlaporan dari warga yang selama ini kesulitanmendapatkan minyak tanah karena sudah diborongpengusaha pembuatan soun Soka di Kembaran, Banyumas. Saat Tzu membeli minyak menggunakan jerigen polisi menggiring mobil beserta sopir ke kantor Polseksetempat. Kepada polisi Tzu menyatakan, telah satu tahunberlangganan minyak di pangkalan itu. "Dia beranimembayar mahal untuk tiap liter dalam kondisi sepertisekarang. Dia membeli dengan harga Rp 1.700 tiapliter,"katanya. Padahal, harga resmi untuk pengusahakecil hanya Rp 950 per liter. "Dengan harga Rp 1700per liter, si pemilik pangkalan mengalahkan kebutuhanmasyarakat karena memang mendapat banyak keuntungan,"kata polisi. Tzu telah melakukan pelanggaran karena membeli minyak dengan standar industri kecil. Padahal seharusnya, perusahaan beromzet Rp 200 juta di luar bangunan dan tanah, harus membeli minyak langsung ke Pertamina dengan harga Rp 2.200 per liter. Tindakan itu juga dianggap telah menyengsarakan warga karena minyak tanah yang ada di pangkalan tersedot untuk memenuhi kebutuhan industri.Kasat Intel Polres Banyumas Ajun Komisaris Zainal Abidinmenyatakan, Tzu telah melanggar pasal 55 UU RI Tahun2001 Tentang Minyak dan Gas. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara atau denda Rp 6 milyar. Ari Aji HS
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Segera Ajukan Draf Amendemen UU Migas
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.


Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Kurtubi. TEMPO/Tommy Satria
Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.


Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Lapangan lepas pantai Bekapai di Blok Mahakam daerah operasi Total E&P Indonesie. TEMPO/SG WIBISONO
Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.


Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Ilustrasi perusahaan minyak dan gas. Pixabay.com
Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.


Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Warga menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak oleh Presiden Joko Widodo digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. TEMPO/Subekti.
Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.


Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Massa menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 9 Oktober 2014. Dalam orasinya mereka mendukung Pemerintahan Jokowi-JK untuk memberantas Mafia Migas dan Tambang melalui perpendek rente perdagangan minyak mentah untuk efesiansi dan kebutuhan domestik. Tempo/Aditia Noviansyah
Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.


Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai memberi keterangan pers dalam pengumuman Tim Reformasi Tata Kelola Migas di Kementerian ESDM, Jakarta, 16 November 2014. ANTARA/Rosa Panggabean
Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan


KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

Blok Cepu, Bojonegoro. TEMPO/Mahanizar
KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.


Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.


Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri berbicara dalam diskusi bertajuk
Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.