Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Anggota DPRD Bandar Lampung Divonis 1,6 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bandar Lampung: Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, memvonis tiga orang mantan anggota DPRD Lampung satu tahun enam bulan penjara, Selasa (8/3) . Ketiganya terbukti mengorupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandar Lampung, tahun anggaran 2002 dan 2003, sebesar Rp 3,77 Miliar. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, atau kurungan selama satu bulan. Tiga orang mantan anggota DPRD Bandar Lampung periode tahun 1999-2004 itu adalah Palgunadi, Gusti Rahmad Kartolo, dan Muhzan Zein. Ketiganya berperan sebagai ketua, wakil ketua, dan sekretaris panitia anggaran. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang, S Gani Parlaungan, mantan anggota DPRD tersebut terbukti bersalah dalam merancang dan menyusun APBD, sehingga banyak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 110 tahun 2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan Anggota DPRD. Uang senilai Rp 3,77 miliar itu digunakan oleh 45 anggota DPRD Bandar Lampung, dalam beberapa mata anggaran. Seperti uang kesehatan, uang kesejahteraan, tunjangan fraksi, dan dana asuransi. "Dana kesehatan, yang seharusnya diberikan dalam bentuk asuransi, malah dibagi-bagikan dalam bentuk uang kepada semua anggota DPRD," kata Gani Parlaungan.Hal yang memberatkan vonis terhadap para terdakwa, ketiganya melakukan korupsi saat pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan kampanye antikorupsi. "Ironisnya, tiga terdakwa ini adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyat," kata Gani. Sedangkan hal yang meringankan adalah ketiganya sopan dalam persidangan, mempunyai keluarga, dan belum pernah dihukum.Atas vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatannya. Salah seorang kuasa hukum, Rozali Umar, mengatakan, vonis tersebut sama sekali tidak bernuansa keadilan. "Dalam persidangan majelis hakim mengatakan, bahwa dana itu dinikmati oleh 45 anggota DPRD, bukan hanya tiga terdakwa. Seharusnya 42 anggota DPRD yang lain, juga diperiksa," kata Rozali.Selain memeriksa anggota DPRD lainnya, Rozali juga meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini ikut diperiksa. Termasuk juga Wali Kota Bandar Lampung, yang mengesahkan APBD tersebut. "Dalam PP 110 disebutkan, bahwa penyimpangan atas peraturan itu, akan dikenai sanksi adminitratif. Jadi pengadilan dan vonis ini tidak dapat dibenarkan," tuturnya. fadilasari-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

16 Maret 2021

Ketua G20 Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz menyampaikan pidato mengikuti forum KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Riyadh, Arab Saudi, 26 Maret 2020. KTT ini menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh negara di dunia terutama anggota G20 akan patungan dana hingga 4 miliar dolar AS atau setara Rp 64 triliun (kurs Rp 16.000 per dolar AS). Bandar Algaloud/Courtesy of Saudi Royal Court/Handout via REUTERS
KPK Arab Saudi Tangkap 241 Orang

Lembaga Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi menangkap 241 orang, termasuk pegawai beberapa kementerian, atas dugaan korupsi


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.