Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tidur di Hutan Menunggu Gaji

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Malaysia - Lonceng jam dua belas malam berdentang. Saat separuh dunia tenggelam dalam mimpi-mimpi menyongsong hari baru, lima ratus orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal justru tak berani berharap untuk menyongsong harapan itu. Lonceng pergantian hari dimaknai satu hal: bersembunyi. Sebabnya, seiring bulan berganti, pemerintah Malaysia mengakhiri masa amnesti bagi para TKI ilegal, tepat 1 Maret lalu. Dan tengah malam itu, pemerintah malaysia menutup pintu amnesti, memulai Operasi Penjaringan TKI ilegal. Karena takut tergaruk itulah, Luis (35 tahun) bersama 500 TKI ilegal lain memilih ngumpet dan tidur di hutan. "Karena pintu amnesti sudah tertutup, maka kami terpaksa tidur dalam hutan," kata Luis. Aksi nekat ini tak lain karena perusahaan tempat mereka mencari rezeki selama ini, Damansara Perdana, belum membayarkan tiga bulan gaji mereka.Tak kurang dari Menteri Tenaga Kerja Fahmi Idris dibuat bengong dengan aksi tenaga kerja yang sebagian besar berasal dari Flores dan Madura ini. Tengah malam kemarin, menteri Fahmi sempat menyambangi mereka. "Kenapa belum pulang?" kata-kata ini terlontar dari bibir Fahmi begitu bertemu Luis dan kawan-kawan. Setelah mendengar jawaban Luis, Menteri Tenaga Kerja menyarankan agar para TKI yang bersembunyi di hutan itu pulang dulu ke Indonesia. "Seharusnya kalian pulang dulu, ikuti aturan negara yang kita datangi," kata Fahmi. Sedangkan masalah gaji, menurut Fahmi, bisa dituntut nanti setelah status para TKI ini menjali legal. "Kalau sekarang kalian tak mau pulang, masalahnya bertambah, pertama, kalian dirong-rong oleh aparat keamanan dan kedua, gaji juga susah turun," lanjut Fahmi.Toh dalam dialog yang terjadi beberapa menit di keremangan malam hutan sekitar kompleks Damansara Persada itu, para TKI bersikukuh untuk tetap bertahan disana, menanti pembayaran gaji. Fahmi tak bisa lain, menasihatkan agar para TKI itu menjaga diri dan berhati-hati selama operasi buruh sergap berlaku. "Jaga diri baik-baik, terutama kesehatan dan keselamatan," nasihat Fahmi.Tobias, 30 tahun, seorang TKI di Damansara Persada mengaku pelum pernah pasukan relawan datang merazia mereka. " Kalau Pasukan Rela datang merazia, saya dan teman-teman akan lari ke hutan menyelamatkan diri," kata Tobias. Kebetulan, bedeng-bedeng tempat para pekerja ilegal ini tinggal, letaknya berdekatan dengan hutan.Bahkan menurut Tobias, selama dua tahun bekerja secara ilegal di Malaysia, dirinya beberapa kali pernah dirazia, tapi selalu lolos. Tapi "kini saya dan teman-teman sudah tidak berani kerja lagi, maklum amnesti sudah habis," kata Tobias. Untuk bertahan hidup, Tobias mengaku menggunakan sisa uang hasil kerja sebelumnya sembari berharap si empunya proyek kondominium itu mencairkan gaji mereka yang tertahan tiga bulan.Mendengar itu Menteri Fahmi berpesan, "karena pasukan relawan kapan-kapan saja bisa datang dan tentu sudah mencium keberadaan kalian di sini, untuk sementara waktu, segala masalah tolong kalian hadapi sendiri, sebelum pemerintah mengambil langkah berikutnya untuk melindungi dan mencari jalan keluar bagi TKI yang terhambat keluar dari Malaysia agar bisa keluar dengan aman." Dan keamanan itu yang merenggut kebebasan baik Luis maupun Tobias, juga ratusan rekannya yang lain. Jika mereka tertangkap, peluang untuk kembali beekrja secara legal sudah tertutup. Maklum syarat masuk kerja kembali ke Malaysia diperuntukan hanya bagi mereka yang menaati amnesti dan telah diambil sidk jarinya.Malam itu, Menteri Fahmi kembali ke kedutaan, sedang Luis dan Tobias, bersama ratusan pekerja ilegal lainnya, menghilang di kerimbunan dedaunan hutan Damansara. Menghilag sementara dari razia relawan, sambil berharap sang tauke segera membayar gaji mereka.Taufiqurohman H Salengke (Kuala Lumpur)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

15 hari lalu

Pertemuan antara Anwar Ibrahim dan Prabowo Subianto pada 4 April 2024. Facebook/Anwar Ibrahim
Prabowo Bertemu Anwar Ibrahim, Topik Ini yang Dibahas

Malaysia menjadi negara ketiga yang dikunjungi Presiden Terpilih Indonesia Prabowo Subianto setelah Cina dan Jepang.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.