Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Kesehatan Diadukan ke Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Iskandar Sitorus, menyatakan siap diperiksa polisi, sehubungan pelaporan warga Buyat di Mabes Polri atas dugaan pemalsuan tandatangan, Jumat (7/1). "Kami siap di-labfor-kan (diuji di Laboratorium Forensik Kriminal Polisi)," ujarnya, Rabu (12/1) di Kantor LBH Kesehatan, Manggarai, Jakarta.Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Iskandar, Sabar Nababan. "Boleh saja dicek di kepolisian. Kami mendatangani surat kuasa tersebut setelah tiga warga Buyat menandatanganinya. Dan bukan sebelum mereka (warga Buyat)," tuturnya. Kemarin, lima warga Buyat menemui Perhimpunan Advokat Indonesia (PAI). Mereka selain melaporkan pemalsuan tandatangan oleh LBH Kesehatan, juga meminta pertimbangan atas kemungkinan pelanggaran kode etik advokat yang telah dilakukan LBH Kesehatan. Saat itu, Ketua Umum PAI, Otto Hasibuan, menyarankan warga Buyat untuk menunggu kerja polisi. "Polisi yang akan menguji keabsahan tandatangan tersebut," ujarnya. Lebih lanjut Otto mengatakan, PAI akan menindak tegas para kuasa hukum warga Buyat jika terbukti tidak memiliki izin advokat. "Sanksi dimulai dari surat teguran hingga pencabutan izin advokat," paparnya. Walau demikian, kata dia, LBH Kesehatan siap jika warga Buyat mencabut surat kuasa hukumnya. Kuasa Hukum warga Buyat lainnya, August Pasaribu, menanggapi dugaan pelanggaran kode etik advokat semestinya tidak diarahnya pada kuasa hukum LBH Kesehatan. "Malah mereka yang mengaku sebagai kuasa hukum warga Buyat yang baru itu, yang melanggar kode etik. Karena sampai detik ini, warga Buyat belum mencabut surat kuasa hukum dari kami," tegasnya. Ketika ditanya, apakah LBH Kesehatan akan menggugat balik warga Buyat ataupun LSM yang berada dibelakangnya (Walhi dan Jatam), Iskandar menyatakan LBH Kesehatan akan bersikap pasif. "Untuk sementara ini kami wait and see saja," ujarnya. Ariyani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Campuran Infused Water untuk Menunjang Diet

4 Agustus 2018

infused water
3 Campuran Infused Water untuk Menunjang Diet

Infused water dapat meningkatkan metabolisme, menekan nafsu makan, sampai menambah kalori yang dibakar hingga 30 persen.


Anak Henry Yosodiningrat Terjerat Narkoba, Polisi Diminta Adil

11 April 2018

Henry Yosodiningrat. TEMPO/Santirta M.
Anak Henry Yosodiningrat Terjerat Narkoba, Polisi Diminta Adil

Analis Kebijakan LBH Masyarakat mendukung keputusan polisi memulangkan anak Henry Yosodiningrat meski sempat disebut positif narkoba.


Ahli Kesehatan Kanada Minta Indonesia Melarang Penggunaan Asbes

26 Juli 2017

Bahaya asbes. Dailymail
Ahli Kesehatan Kanada Minta Indonesia Melarang Penggunaan Asbes

Peneliti dari Universitas Laval Kanada meminta pemerintah Indonesia melarang penggunaan asbes karena menyebabkan penyakit pernapasan dan kematian.


LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas

3 Februari 2017

Komplotan pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari penjara, yang dibekuk Polres Tangerang Selatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas

LBH Masyarakat menyoroti kemudahan masuknya akses telekomunikasi seperti ponsel ke dalam lapas.


Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

16 September 2016

Salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Rapat terbatas tersebut diharapkan akan melahirkan keputusan formal terkait kelanjutan nasib proyek tersebut. ANTARA/Sigid Kurniawan
Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

LBH Jakarta mensomasi Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan karena melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G.


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.