Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Buyat Tagih Surat Kuasa Ke LBH Kesehatan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Teluk Buyat hari Jumat (7/1) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) di kawasan Manggarai Jakarta Selatan. "Inti kedatangan kami untuk meminta surat kuasa dari LBHK yang tidak pernah kami pegang," kata salah satu warga Anwar Stirman. Dalam pembicaraannya dengan wakil dari LBHK Albert Panggabean, Anwar menyatakan sudah dua kali warga Buyat memberikan kuasa kepada LBHK untuk menjadi pengacara mereka dalam kasus gugatan warga kepada PT Newmont Minahasa Raya (PT MNR). Pertama pada tanggal 23 Juli 2004, lalu diperbaharui pada tanggal 20 Desember 2004. "Tetapi sudah dua kali, kita tidak pernah memegang surat kuasanya. Ketika diminta, LBHK selalu tidak memberi," lanjut Anwar. Keinginan untuk meminta surat kuasa dari LBHK ini sehubungan dengan rencana warga untuk mencabut LBHK sebagai kuasa hukum mereka. LBHK dinilai warga secara sepihak telah membuat keputusan damai dengan PT NMR. Sementara itu, kata Anwar, warga yang memberikan kuasa kepada LBHK sendiri merasa bahwa isi perjanjian damai tersebut tidak sesuai dengan draft yang telah mereka tandatangani di Manado 20 Desember lalu. Lebih dari itu, isi perjanjian dikatakan Anwar telah merugikan warga. Ini antara lain dengan adanya pernyataan dalam perjanjian yang menyatakan bahwa warga mengaku kalau tuntutan mereka tidak berdasar, karena tidak pernah ada bukti pencemaran dan warga mencabut seluruh gugatan. “Mendengar putusan itu, ratusan warga disana kecewa, bahkan ada yang pingsan. Sekarang kami yang kena marah warga karena kami dianggap telah enak-enak terima uang," kata Anwar. Menanggapi permintaan warga, Albert mengaku heran. “Mengapa saat ini, surat kuasa yang dipermasalahkan, sebenarnya ada apa?, kemarin hubungan kita baik-baik, kok sekarang tiba-tiba minta surat kuasa?," kata Albert. Menurut Albert, surat kuasa itu bukanlah hal yang penting. “Tetapi bagaimana kinerja dari LBHK sebagai kuasa hukum, itu yang lebih penting,” katanya.Soal draft yang menurut Anwar berbeda dengan isi putusan damai, Albert menyatakan bahwa dirinya belum melihat putusan pengadilan tersebut. Meskipun isi perjanjian damai telah dirilis pihak kuasa hukum PT NMR, namun Albert tetap enggan menanggapinya. Salinan putusan itu kata Albert, baru akan diterima 1 pekan setelah sidang Rabu (5/1) lalu. "Saya tidak mau mengomentari apa yang belum saya lihat,"kata Albert sambil menambahkan bila salinan putusan telah diterima, baru akan mereka bandingkan dengan draft yang telah ditandatangani warga. Khairunnisa
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.