Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum pemohon perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang pengadilan HAM, OC. Kaligis, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan kepada DPR karena sudah dua kali tidak hadir dalam sidang dengan alasan reses. "Anda diundang, maka Anda datang, kalau tidak contempt of court," ujar OC. Kaligis usai sidang kepada wartawan, Kamis (6/1). "Kelaziman yang salah kaprah," ujar ketua sidang yang juga Ketua MK Jimmly Asshidiqie, dalam sidang. OC. Kaligis menambahkan alasan reses yang dikemukakan DPR memperlihatkan DPR tidak mengerti hukum. "Itu peringatan, mereka harus taat undang-undang," kata dia. Kepada wartawan, OC juga mengungkapkan yang membuat UU adalah DPR. Sehingga, menurutnya, DPR harus mau mempertanggungjawabkan tidak hanya ramai-ramai membuat UU. "Apalagi inikan masalah rettroaktif (berlaku surut) yang menyangkut semua orang," jelas OC. Pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 yang digunakan pengadilan HAM untuk menjerat pemohon yaitu mantan gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soarez memang diberlakukan secara retroaktif. Dan menurut pemohon, hal itu bertantangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28 i ayat 1, sehingga kemudian mereka memperkarakan UU ini ke MK. Menurut OC, seharusnya DPR berusaha mempertahankan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945, dan berlakunya asas retroaktif tersebut. "Sejauhmana mereka punya pendapat," katanya. Untuk itu, DPR harus datang memberi keterangan di MK. "Disini tempat bertarung untuk itu, kalau kita ngomong sebagai negara demokrasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa MK adalah mahkamah tertinggi di Indonesia untuk mengawal UU, untuk itu semua harus tunduk kepada MK. Dalam sidang ini, pemerintah belum dapat memberikan keterangan tertulis. Karena, menurut Jimly, sesuai dengan surat yang dibacakannya dalam sidang keterangan pemerintah tersebut masih dalam proses finalisasi. Namun, pada sidang terdahulu pemerintah sudah memberikan secara lisan yang diwakili Departemen Hukum dan HAM. Yang hadir untuk memberikan keterangan adalah Menteri Hukum Hamid Awaluddin, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Abdulgani Abdullah. Dalam sidang itu, Abdulgani sempat mengatakan, adanya tekanan internasional dalam pengadilan HAM. "Dunia internasional bilang kalau pelanggaran HAM berat di Timor Timur tidak disidangkan di Indonesia, maka pengadilan internasional yang akan mengadili," ujar Abdulgani saat sidang tersebut. Jimly menunda sidang hari ini karena pemohon menarik permohonannya untuk mengajukan ahli. OC mengemukakan alasannya tidak jadi mengajukan ahli, karena merasa bahwa tanggapan pemerintah beberapa hari yang lalu tidak memberikan jawaban atas permohonan yang diajukannya.Sidang akan ditunda menunggu keterangan tertulis dari pemerintah dan DPR. "Kemudian akan kami kirimkan ke pemohon," ujar Jimly. Ia menambahkan, kalau berdasarkan keterangan tersebut pemohon berpendapat tidak perlu lagi ada keterangan saksi atau ahli, maka tinggal ada satu sidang lagi yaitu sidang pembacaan putusan. Namun, apabila pemohon memutuskan mengajukan saksi atau ahli MK memberikan kesempatan menyelenggarakan satu kali sidang lagi. Indriani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

1 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Tak Hanya dari Megawati, MK Juga Terima Amicus Curiae dari BEM FH 4 PTN

MK hari ini menerima berkas Amicus Curiae dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan BEM FH dari empat perguruan tinggi.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

1 jam lalu

Fahri Bachmid. Dokumentasi. Istimewa /Fahri Bachmid.
Tim Pembela Prabowo-Gibran Serahkan Kesimpulan ke MK, Isinya Bantah Argumentasi Tim Anies dan Ganjar

Tim Pembela Prabowo-Gibran menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres ke MK. Isinya berupa bantahan atas argumentasi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

2 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
4 Poin Amicus Curiae yang Diserahkan BEM FH 4 PTN ke MK

BEM FH dari empat PTN mengirimkan Amicus Curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Berikut empat poin isinya.


Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

2 jam lalu

Polri menerjunkan 1.640 personel untuk mengamankan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Dok. Istimewa.
Massa Gelar Aksi 164 di Patung Kuda, Tuntut MK Putus Sengketa Pilpres 2024 dengan Adil

Massa aksi 164 menggelar demo di seputar kawasan Patung Kuda Monas untuk menuntut MK memutus perkara sengketa Pilpres 2024 dengan adil.


Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

2 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Tim Hukum AMIN Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum AMIN menyerahkan bukti tambahan bersama dengan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada hari ini.


Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

3 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum AMIN Optimistis Gugatan Dikabulkan

Tim Hukum AMIN telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK, dan optimistis dengan putusan hakim.


BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

3 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
BEM FH 4 PTN Kirim Amicus Curiae ke MK, Minta Batalkan Kemenangan Prabowo-Gibran

BEM dari empat PTN mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada MK. Apa isinya?


Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

3 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Kirim Surat Amicus Curiae ke MK, Megawati Menyitir Ucapan RA Kartini

Megawati mengirimkan surat Amicus Curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini. Begini isinya.


Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

4 jam lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
Megawati Kirim Surat Amicus Curiae: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menuliskan surat amicus curiae ke MK. Bertuliskan tangan, Mega menyitir perkataan RA Kartini.


Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

4 jam lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Ekonom Sepakat dengan Kritik Faisal Basri terhadap Menteri yang Bersaksi di Sidang MK, Puncak Arus Balik Lebaran

Yusuf Wibisono turut mengkritik menteri Muhadjir Effendy yang mengklaim tidak ada pengaruh bansos terhadap perolehan suara Prabowo - Gibran.