Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Newmont Minahasa Tak Penuhi Panggilan Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Manado: Enam karyawan PT Newmont Minahasa Raya yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat tak akan memenuhi panggilan polisi. Penolakan ini didasarkan atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang memenangkan permohonan pemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepada Kepolisian RI. "Torang (kami) akan memenuhi (panggilan) kalau adakeputusan pengadilan yang lain," kata Manajer ExternalRelations PT Newmont Minahasa Raya David Sompie, Rabu(5/1). David yang juga salah satu tersangka dalam perkara ini mengatakan pihak Newmont saat ini hanya berpegang pada keputusan pra peradilan. Berdasarkan keputusan tersebut penyidikan yang telah dilakukan Mabes Polri tidak sah. Panggilan polisi itu berkaitan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan TinggiSulawesi Utara. Setelah berkas dinyatakan lengkap olehKejaksaan, proses ini dilanjutkan dengan penyerahantersangka dan barang bukti. Namun, di akhir Desember 2004, PengadilanNegeri Jakarta Selatan telah meloloskan permohonanpemeriksaan pra peradilan dari Newmont kepadaKepolisian RI. Seperti diberitakan, salah satu intidari permohonan pra peradilan tersebut, menyatakanKepolisian tidak berwenang menyidik kasus pidanalingkungan. Hal ini didasarkan pada adanya surat keputusan bersama dari Kejaksaan, Kepolisian dan Kementrian Lingkungan Hidup yang mengatakan kewenanganpenyidikan kasus pidana lingkungan ada pada PenyidikPejabat Negeri Sipil (PPNS) Tim Terpadu Satu Atap.Direktur Reserse dan Kriminal Kepolisian DaerahSulawesi Utara Komisaris Besar Johnny Hutauruk telahmendengar penolakan Newmont. Tapi, pihaknya belummengetahui dengan pasti apa penyebab tertundanyapenyerahan tersangka tersebut. Apalagi, prosespenyidikan dan kelengkapan berkas perkara Buyat inidilakukan Mabes Polri.Juru bicara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara RobertIlat mengatakan Kejaksaan menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap tersangka karena perkara ini masih kewenangan penyidik Polri. Menurut dia bila sudah masuk tahap tuntutan, jaksadapat melakukan upaya paksa. Tindakan ini sesuai dengan KUHAP. Adapun enam tersangka kasus Buyat masing-masing Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D. Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, William Raymond Long, RichardBruce Ness. Selain enam karyawan Newmont, satutersangka lagi adalah korporasi, yakni PT NewmontMinahasa Raya. Para tersangka dijerat melakukan tindakpidana pencemaran lingkungan Hidup atau membuanglimbah bahan beracun dan berbahaya (B3), sesuai denganUndang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang LingkunganHidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Verrianto Madjowa
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.


RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

20 Juli 2023

(Dari kiri) Kabiro Komunikasi Kemenko Marves Andreas Dipi Patria, Sekretaris Kemenko Marves Ayodhia  G. L. Kalake, Plt. Asdep Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves Sora Lokita, dan Senior Advisor for Climate and Environmental Governance AIS Program Manager Abdul Wahib Situmorang dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.


Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

1 Juli 2023

Sejumlah anak melihat hewan sapi kurban di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Juni 2023. Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belum Ada Limbah Hewan Kurban Dibuang Sembarangan, DKI: Warga Kian Peduli

Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut belum ada laporan pembuangan limbah hewan kurban sembarangan ke saluran air