Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Jember Duduki Lapangan Terbang

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jember: Menjelang rencana uji coba lapangan terbang Notohadinegoro (lapter) di Kabupaten Jember 3 Januari 2005 mendatang, sekitar 100 warga Desa Wirowongso Kecamatan Ajung-Jember, menduduki areal pembangunan lapter itu, Senin (27/12) pagi, sejak pukul 07.30 wib. Mereka menduduki dengan ancaman akan memblokir jalan masuk menuju lapter dengan menanami ratusan pohon pisang beramai-ramai. Sedikitnya empat spanduk protes berukuran besar melengkapi aksi protes warga desa sekitar lokasi lapter itu. "Kami tidak akan melepas sejengkal tanah sampai titik darah penghabisan", demikian bunyi salah satu spanduk."Bagi kami, persoalan tanah lapter masih belum selesai. Kami adalah pemilik yang syah atas tanah tersebut," ungkap Misyanto, koordinator Yayasan Himpunan Kelompok Tani Perjuangan (YHKTP) dalam orasinya ketika menggelar unjuk rasa di pintu masuk lapter, Senin (27/12) siang.Misyanto adalah salah satu ahli waris keturunan generasi kelima dari Amsidin. Menurut Misyanto, setelah kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XII atas tanah seluas 479,520 hektar itu berakhir empat tahun silam, maka kepemilikan tanah tersebut menjadi status quo. Artinya tidak ada satupun instansi pemerintah yang berhak mengelolaatau merasa memiliki tanah tersebut. "Sedangkan kami kenapa berani mengklaim, karena kami memiliki bukti kepemilikan," jelasnya.Bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki Misyanto dan sekitar 480 ahli waris lainnya adalah surat pembayaran pajak atas tanah yang dikeluarkan pada 1941 sampai 1942 pada pemerintahan Belanda. Dengan bukti surat pembayaran pajak sebelum nasionalisasi oleh pemerintah Indonesia dan kemudian dikelola PTPN XII berdasar hak guna usaha (HGU), maka ahli waris mengaku sebagai pihak yang paling berhakatas tanah tersebut.Kenapa kepemilikan tanah tersebut baru dipersoalkan sekarang? Menurut Misyanto, pihaknya tidak berani mengambil risiko berhadapan dengan penguasa waktu itu. "Siapa yang berani berhadapan dengan penguasa orde baru? Jangankan menggugat kepada pemegang HGU, kasak-kusuk mau demo saja kita sudah diberangus," sergahnya.Kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan surat keterangan Kepala Desa setempat bernomor 590/56/533.03/2000 tertanggal 27 Oktober 2000, menyikapi surat tembusan dari BPN Kanwil Propinsi bernomor 550.35-11 2tertanggal 11 September 2000. Isi surat BPN tersebut adalah kesediaan membantu secara teknis maupun yuridis atas tanah No Verponding 955, 956 dan 957 kepada 10 ahli waris untuk menjadi hak milik."Persoalannya adalah, mengapa Pemkab Jember tiba-tiba melakukan kerja sama pembangunan lapter dengan pihak PTPN XII. Padahal nyata-nyata PTPN XII sudah tidak memiliki wewenang atas tanah tersebut karena HGU-nya sudah habis," papar Misyanto.Pihak ahli waris, menurut Misyanto, bukan hendak menghalangi pembangunan proyek prestisius kebanggaan warga Jember itu. "Kami sangat sepakat pembangunan lapter di kampung kami. Hanya saja, kepemilikan tanah yang kini dipakai lokasi lapter seluas 120 hektar itu, harus dijelaskan dulu duduk persoalannya. Sebab sesuai data yang kami punya, lahan itu salah satu bagian milik kami," jelas Misyanto.Sementara itu, Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo, mengharapkan agar warga masyarakat yang mengaku menjadi ahli waris atas tanah itu selain menjunjung hak mereka, juga menghargai hak Pemkab yang telah mendapat tanah tersebut dari pihak PTPN XII. "Jadi kalau merasa punya masalah atas tanah tersebut, harusnya komplain ditujukan kepada PTPN dan bukan kepada Pemkab. Apa karena setelah disana ada bandara lantas mereka mencari-cari?," ungkap Bupati kepada wartawan usai rapat paripurna pembahasan RAPBD 2005, Senin (27/12) di gedung DPRD setempat.Lebih lanjut Samsul menjelaskan, jika memang nanti secara hukum warga Wirowongso bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut, maka pihaknya tidak segan mengucurkan anggaran untuk ganti rugi. Tapi buru-buru Bupati menambahkan, yang harus memberi ganti rugi bukanlah pihak Pemkab melainkan pihak PTPN XII selaku pemilik lahan. "Kita kan memanfaatkan lahan itu berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN XII. Jadi kita menganggap itu lahannya PTPN, kalau ada persoalan ya harusnya sana (PTPN XII) yang menyelesaikan," tandasnya.Rencana uji coba lapangan terbang itu pun, lanjutnya, akan tetap dilaksanakan pada 3 Januari 2005 dan akan dihadiri Menteri Perhubungan RI Hatta Radjasa.Mahbub Djunaidy
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.