Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPLP Tidak Gratis

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Indonesia memang telah menggratiskan pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi ratusan ribu tenaga kerja Indonesia ilegal di Malaysia. Tapi, kebijakan tersebut nampaknya kurang efektif, karena maraknya praktik percaloan dalam pengurusan SPLP. Para calo itu ditengarai bekerjasama dengan orang dalam.Untuk itu, Migrant Care menyurati Polisi Diraja Malaysia, mengingat batas akhir pemberian amnesti adalah yaitu 31 Desember 2004. Dalam surat yang dikirim pada 23 Desember lalu, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi buruh migran ini menyatakan, SPLP yang sudah digratiskan oleh pemerintah Indonesia sejak 20 Desember 2004, ternyata tidak gratis. Menurut surat itu, calo yang terorganisir menarik biaya antara 100 - 150 Ringgit Malaysia untuk setiap SPLP (tarif normal --sebelum diputuskan gratis-- adalah 40 Ringgit Malaysia). Menurut Kepala Perwakilan Migrant Care Malaysia, Alex Ong, pengurusan SPLP oleh calo ditengarai bekerjasama dengan orang dalam (pihak KBRI). Karena jika dilihat dari panjangnya antrian buruh migran yang mengantri SPLP, tidak mungkin urusan mereka selesai dalam hitungan jam. "Kalau tidak ada kerjasama dari orang dalam bagaimana bisa cepat?," ujar Alex Ong yang dihubungi Tempo per telepon, Minggu siang (26/12).Memang KBRI memasang spanduk bertuliskan, pengurusan SPLP di KBRI gratis. "Tapi tidak mungkin mereka bisa mengurus sendiri jika melihat antriannya. Itu harus melalui calo," tambahnya. Alex mengaku sudah menyampaikan masalah ini kepada Sumpeno Sahid, Kepala Bidang Konsuler KBRI Kuala Lumpur. Namun Sumpeno mengatakan, mereka hanya bisa melakukan sesuatu dalam gedung kedutaan, sedangkan yang berada di luar KBRI, ada di luar kontrol kedutaan. Alex mengungkapkan, ia juga sudah meminta Sumpeno agar membuat laporan ke polisi Malaysia serta meminta Kepala Kepolisian Kuala Lumpur, Malaysia untuk menangani akvitas ilegal ini. "Jasa calo memang tidak diizinkan pemerintah Malaysia," ujar Alex.Alex menjelaskan, calo-calo yang berjumlah sekitar 10 orang tersebut masuk ke KBRI layaknya rumah sendiri. Calo-calo tersebut, menurutnya, berasal dari beberapa daerah di Indonesia yaitu Sumatera, Surabaya, Madura. Masih menurut Alex, para calo itu tidak hanya mengurus dokumen perjalanan tapi juga tiket angkutan perjalanan. Untuk tiket Port Klang-Belawan dinaikkan dari RM 60 menjadi RM 140. Sedangkan untuk tiket pesawat, misalnya ke Surabaya, yang biasanya RM 480, sekarang paling murah RM 640 - RM 760. "Kalau beli di kantor maskapai penerbangan tidak ada tiket tapi kalau dari calo semuanya ada," ungkapnya. Sementara itu, menurut Sumpeno, yang dihubungi Tempo per telepon, mengaku telah mengetahui praktik percaloan. Namun pihaknya tidak bisa menangkap karena hal tersebut berada di luar jurisdiksi. "Yang kami lakukan hanya menhimbau tapi kami sudah bekerjasama dengan polisi," ujar dia.Ditanya tentang kemungkinan kerjasama antara calo dengan pihak KBRI ia mengaku tidak tahu menahu. "Itu urusan atase imigrasi," ujarnya. Sumpeno mengatakan, setiap hari ada sekitar 2.000 orang dan gratis.Seperti diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin, menyatakan SPLP, gratis terhitung sejak 20 Desember 2004 hingga 31 Desember 2004. Jika memang terjadi praktik percaloan, maka sekitar 800 ribu - 900 ribu TKI ilegal yang tersebar di Malaysia, terancam gagal pulang sebelum tenggat.Badriah
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

38 hari lalu

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.


Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

52 hari lalu

Debat Capres Soal Ketenagakerjaan Prabowo Setuju Anies Baswedan, Begini Respons Aktivis Pekerja Migran Indonesia

"Pemerintah tak mampu bekerja sendiri memberikan perlindungan terhadap PMI baik dari hulu ke hilir," kata Maizidah Salas aktivis PMI usai debat capres


KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

55 hari lalu

Anggota DPR RI, Ribka Tjiptaning P, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Ribka Tjiptaning, diperiksa sebagai saksi didalami kaitan mitra kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kemenaker untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman, dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.


Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

55 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong


Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

12 Desember 2023

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam acara Media Briefing PMK 141 Tahun 023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Aturan Impor Barang Pekerja Migran Diteken, Kemenkeu Jelaskan Latar Belakangnya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menjelaskan latar belakang terbitnya aturan itu, yakni karena Pekerja Migran Indonesia mempunyai kontribusi signifikan terhadap perekonomian.


Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan paparannya saat acara silaturahim di gedung iNews Tower, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan yang dihadiri perwakilan pondok pesantren dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Jabodetabek tersebut dihelat Partai Perindo sekaligus sebagai ajang kampanye pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 3. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.


2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengirimkan sebanyak 94 guru ke Malaysia. Guru-guru tersebut akan ditempatkan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) atau Community Learning Center (CLC) yang tersebar di wilayah Sabah dan Sarawak.
2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.


Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Rombongan Pekerja Migran Indonesia yang dipulangkan Pemerintah RI dari Detensi Imigrasi Malaysia, Kamis, 13 April 2023. Dokumentasi: Kementerian Luar Negeri
Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.