Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tunggu Penyerahan Tersangka Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Manado: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat. Kasus dengan tujuh tersangka ini berkasnya dinyatakan sudah lengkap. "Tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nelson Worotikan, Kamis (23/12). Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi UtaraAlfred M. Napitupulu mengatakan penyerahan tersangkadan barang bukti tergantung pada penyidik Mabes Polri.Sebab, tidak ada batas waktu penyerahan tersangka danbarang bukti ke kejaksaan. Berkas perkara Buyat dinyatakan sudah lengkap setelahpenyidik melengkapi semua poin yang diminta Kejaksaan.Satu poin terakhir yang diminta adalah pemeriksaan terhadap tersangka korporasi, yakni PT Newmont Minahasa Raya. Enam tersangka lainnya yang sudah ada dalam berkas adalah Jerry Wenny Kojansow, Christian E.D.Sompie, FV Putra Wijayantri, Phil Turner, WilliamRaymond Long, Richard Bruce Ness. Saat ini para tersangka sudah dibebaskan penyidikMabes Polri karena masa penahanan mereka sudah habis.Belum diketahui apakah para tersangka ini akan ditahanbila berkas telah diserahkan ke Kejaksaan. "Soal penahanan belum tahu, orangnya belum diserahkan," kata Alfred.Para tersangka dijerat melakukan tindak pidanapencemaran lingkungan Hidup atau membuang limbah bahanberacun dan berbahaya (B3), sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.Berkas perkara Buyat ini sempat tiga kali dikembalilanKejaksaan, sejak dilimpahkan pada 7 Oktober lalu. Setelah meneliti 14 hari, Jaksa mengembalikan berkas dengan alasan ada poin-poin yang perlu dilengkapi penyidik, antara lain tentang proses dalam laboratorium. Selain itu, Kejaksaan meminta penyidik melengkapisampel baik itu biota laut dan masyarakat. Hasilanalisis laboratorium atas sampel tersebut harusdiperlihatkan kepada ahli yang memiliki kapasitaskeahlian itu. Penyidik juga harus mengambil sampelbiota laut dan masyarakat dari daerah lain yang tidaktercemar sebagai pembanding. Verrianto Madjowa
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.