Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Lanjutkan Sidang PUU KPK

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan Peninjauan Undang-Undang (PUU) tentang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Bram HD Manopo, tersangka pemasok helikopter MI-2 dalam kasus korupsi Abdullah Puteh, Kamis (16/12). Sidang pertama telah digelar Selasa (30/10) lalu. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan permohonan setelah perbaikan. Untuk diketahui, dalam sidang pertama lalu majelis hakim konstitusi memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Hal-hal yang diperbaiki dalam permohonan itu adalah susunan tim kuasa hukum. Semula kuasa hukum Bram adalah OC Kaligis, Marselina Simatupang, dan Rachmawati. Seperti yang diungkapkan Bram dalam sidang pertamanya, OC mengundurkan diri dengan alasan kesibukan. Kini, kuasa hukum Bram adalah Muhamad Assegaf, Astifuddin, dan Rachmawati. Namun, seperti terlihat pada papan pengumuman MK hari ini ternyata tidak terdapat nama Astifuddin, melainkan masih tetap Marselina. Selain itu, perbaikan yang perlu dilakukan adalah halaman enam permohonan. Halaman enam itu menyebutkan pemohon belum menerima Berita Acara Penyidikan (BAP), padahal saat ini sudah diterima. Kedua macam perbaikan yang harus dilakukan oleh pemohon itu disampaikan Assegaf usai sidang pertama yang lalu. Pengujian UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK ini diajukan Bram selaku direktur utama PT Putra Pobiagan Mandiri. Dugaan penyelewengan dalam pengadaan helikopter MI-2 merek ALC Rostov Rusia milik pemerintah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diduga dilakukan Bram antara 2001 sampai Juli 2002. Sedangkan UU KPK berlaku 27 Desember 2002, dan KPK terbentuk 27 Desember 2003. Karena hal itulah, Assegaf seusai sidang berpendapat bahwa Bram tidak dapat disidik KPK melainkan oleh kepolisian dan kejaksaan. "UU ini diberlakukan mundur atau retroaktif, dan ini bertentangan dengan UUD 1945," ujar Assegaf ketika itu. Pasal 68 UU KPK, yang dipermasalahkan itu menyebutkan, "semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya KPK dapat diambil alih KPK berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9". Menurut Assegaf, UU tersebut tidak dapat diberlakukan mundur, karena akan bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945. "Dalam UUD 1945 disebutkan dalam segala bentuk apapun tidak boleh retroaktif," ujar Assegaf. Dalam permohonannya, pemohon meminta agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan pasal 68 UU tentang KPK bertentangan dengan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945 dan menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya. Selama belum ada keputusan dari MK mengenai permasalahan ini, pemohon memohon agar MK mengeluarkan putusan penangguhan yang berisi memerintahkan KPK menangguhkan proses pelimpahan perkara pemohon dan/yang berkaitan dengan pemohon baik pelimpahannya kepada penuntut umum ad hoc maupun kepada pengadilan tindak pidana korupsi ad hoc. Dengan adanya permohonan pemohon untuk penangguhan kasus tersebut di KPK, ada kekhawatiran proses PUU KPK ini akan menghambat pemeriksaan perkara korupsi. Menanggapi hal tersebut, kepada wartawan di gedung MK, Jumat (10/12) lalu Ketua MK Jimly Asshidiqie menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 UU No. 24 tahun 2003 tentang MK, UU yang diuji oleh MK tetap berlaku mengikat untuk umum dan wajib dilaksanakan sampai ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Jimly menambahkan dengan adanya PUU KPK ini, kasus korupsi Abdullah Puteh tetap dapat dilanjutkan. Sidang dilanjutkan pukul 14.00 WIB, hari ini.Indriani
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

1 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

1 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

3 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

3 jam lalu

Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu serentak 2024 Sistem Noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. Sebanyak 1.306.414 orang masuk dalam daftar pemilih tetap di Provinsi Papua Pegunungan yang akan menggunakan hak pilih untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dan DPD. ANTARA / Gusti Tanati
Perludem Sebut Sistem Noken dalam Pemilu Perlu Diubah, Ini Alasannya

Perludem mencatat, dari 277 sengketa Pemilu 2024 yang masuk ke MK, hampir 10 persen terjadi di Papua Tengah.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

4 jam lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

6 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.


Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

7 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

8 jam lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi Sidang MK, Amicus Curiae hingga Gugatan Digabung

Warga sipil mengirimkan amicus curiae (sahabat pengadilan) ke MK


300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

10 jam lalu

Puluhan emak-emak massa dari kelompok pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut, 1 Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar (AMIN) melakukan aksi demo tolak pemilu curang di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. Dalam aksinya massa meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar mendiskwalifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomkr urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka yang dianggap melakukan kecurangan dalam Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
300 Orang Perwakilan Kampus hingga Lembaga Kirim Amicus Curiae ke MK untuk Sengketa Pilpres

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi atas permohonan sengketa hasil Pilpres.


Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

11 jam lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Istana Tegaskan Pemerintah Jokowi Bukan Pihak yang Terlibat Sengketa Pilpres di MK

Kubu 01 meminta MK menghadirkan beberapa menteri Jokowi di sidang sengketa Pilpres. Pihak Istana menilai tidak relevan.