TEMPO Interaktif, Jakarta: Terpidana empat tahun dalam kasus Korupsi Bank Bali Pande Nasorahona Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Permohonan PK yang disidangkan mulai hari ini, Selasa (14/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunda hingga pekan depan. PK diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 380 K/pid/2001 pada 10 Maret 2004. Dalam putusan itu Majelis Kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Pande Lubis oleh Majelis Kasasi MA dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 30 juta. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Ida Durga Gede Putra pada 23 November 2000 telah memutus bebas bagi Pande Lubis karena dinyatakan tidak terbukti bersalah. Oleh jaksa penuntut umum Tarwo Hadi, Pande Lubis dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp 30 juta, subsidair empat bulan kurungan. Dalam dakwaan primair Pande didakwa melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 c UU nomor 3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.Kuasa hukum Pande Lubis Asfifuddin menganggap perlu mengajukan PK karena menurutnya kliennya itu hanya dikorbankan. "Pande Lubis dizalimi, tidak ada keadilan dalam kasus ini," kata Asfifuddin. Disamping itu menurut Asfifuddin syarat formil dan materiil untuk mengajukan PK telah terpenuhi, diantaranya terdapat novum (keadaan baru).Diantara novum yang menjadi dasar PK menurut Asfifuddin adalah Surat BPPN, 19 April 2004. Surat tersebut berisi dokumen yang membuktikan bahwa BPPN pernah mencairkan klaim tagihan yang diajukan kreditur selain Bank Bali. Bukti lain yang dijadikan novum oleh tim kuasa hukum Pande Lubis adalah letter of intent (LOI) antara IMF dengan Pemerintah Indonesia, 14 Mei 1999. Dalam LOI dinyatakan semua klaim tagihan antar bank harus sudah diselesaikan pemerintah pada 28 Mei 1999. Karenanya menurut tim kuasa hukum Pande Lubis, pencairan klaim Bank Bali yang menyebabkan Pande didakwa selain memenuhi prosedur yang berlaku juga merupakan pelaksanaan amanat IMF. Tim Kuasa Hukum Pande Lubis juga menganggap perbedaan antara putusan kliennya dengan putusan Djoko Soegiarto Tjandra, sebagai alasan PK. Baik Djoko Tjandra maupun Pande Lubis, keduanya didakwa pada kasus yang sama yaitu pencairan dana sesuai klaim Bank Bali yang dinyatakan merugikan keuangan negara. Namun dalam putusan MA no 1688 K/Pid/2000, disimpulkan bahwa dalam kasus Djoko Tjandra tidak mengakibatkan kerugian negara.Selain terhadap Djoko Tjandra, putusan yang bertentangan menurut tim kuasa hukum Pande Lubis adalah Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syahril Sabirin. Putusan pada 12 Agustus 2002 tersebut menyatakan bahwa Syahril tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Khairunnisa
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah
22 jam lalu
Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah
BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen
1 hari lalu
Penjualan Eceran Maret Meningkat, Indeks Penjualan Riil Tumbuh 3,5 Persen
BI memprediksi kinerja penjualan eceran bulan Maret 2024 tetap tumbuh. Indeks Penjualan Riil Maret 2024 tercatat sebesar 222,8 atau tumbuh 3,5 persen secara tahunan.
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
10 hari lalu
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri
Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini
11 hari lalu
Waspada Uang Palsu Jelang Lebaran, Cegah dengan Tips Ini
Waspada peredaran uang palsu saat bagi-bagi THR menjelang Lebaran.
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
12 hari lalu
Waspada Peredaran Uang Palsu, Begini Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu
Kebutuhan terhadap uang tunai mendekati lebaran meningkat. Namun, perlu waspada peredaran uang palsu. Ingat lagi bedakan uang asli dan palsu.
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Terakhir 7 April
16 hari lalu
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran, Terakhir 7 April
Ini sejumlah lokasi penukaran uang baru untuk Lebaran. Dibuka hingga 7 April 2024.
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan
16 hari lalu
Daftar Lokasi Tukar Uang Baru Lebaran di Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan
Tak sedkit orang yang bergegas menukar uang baru ketika menjelang momen Lebaran. Simak daftar lokasi penukaran uang di Jakarta.
Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran
18 hari lalu
Kisah Mahasiswi Antre 5 Jam Tukar Uang Baru meski Tak Rayakan Lebaran
Animo masyarakat terhadap penukaran uang baru melonjak menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya
19 hari lalu
Cara Penukaran Uang Baru Menjelang Lebaran 2024, Begini BI Tentukan Tahapannya
Menjelang Lebaran 2024, masyarakat mulai melakukan penukaran uang tunai dengan berbagai pecahan. Begini cara dan sejumlah syarat penukaran uang.
Cerita Warga Jakarta Tukarkan Uang Baru di Istora Senayan: Cuma Antre 15 Menit
19 hari lalu
Cerita Warga Jakarta Tukarkan Uang Baru di Istora Senayan: Cuma Antre 15 Menit
Istora Senayan, salah satu titik penukaran uang baru yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) dari 28-31 Maret 2024 turut diserbu masyarakat.