Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemulihan Kinerja BNI Dipertanyakan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Kepala Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru Edi Santoso mempertanyakan kinerja bank pemerintah itu dalam mengembalikan dana negara yang bobol. “Sepertinya masalah BNI tidak diselesaikan secara profesional, buktinya dalam sidang sebelumnya recovery nol,” kata Edi dalam sidang perkara Adrian Wawuruntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).Edi yang menjadi saksi pada kasus Adrian ini mengaku tidak puas dengan apa yang dilakukan pihak direksi BNI terhadap kasus pendiskontoan 41 LC yang bermasalah. Dia dan tim sembilan yang dibentuk belum bekerja ketika akhirnya pihak direksi melaporkan kasus ini kepada polisi. “BNI mau mengejar recovery uang yang telah keluar atau mau memenjarakan orang?” tanya Edi dengan nada kecewa. Dalam kasus tidak terbayarnya (unpaid) 38 dari 41 LC yang didiskonto Gramarindo Grup, menurut Edi, BNI tim penyelamatan (tim sembilan). Tim lantas meminta Edi untuk menunjuk orang yang dapat bertanggungjawab penuh atas masalah tersebut. Kepada tim Edi menyebut nama Maria Paulina dan Adrian Wawuruntu sebagai key person. Maria dianggap bertanggungjawab penuh karena dia yang memiliki seluruh perusahaan yang mendiskonto LC. Sedangkan Adrian diikutsertakan karena berdasarkan pengetahuan Edi, Adrian turut membantu mengelola perusahaan Maria dan sebagai konsultan investasinya. Sebagai key person, Maria dan Adrian diminta kesediaannya untuk membuat akta pengakuan utang (APU). Keduanya setuju, dan penandatanganan APU dilakukan atas sepengetahuan direksi BNI. Berhubung Maria berkewarganegaraan Belanda, maka atas permintaan pihak BNI, Adrian membuat personal guaranty (jaminan pribadi) atas semua hutang Gramarindo Grup.Edi secara pribadi sangat menyayangkan masalah bobolnya uang negara ini dibawa ke polisi sebelum jatuh tempo. Ia yakin bahwa Maria dan Gramarindo grupnya sebenarnya berusaha untuk menyelesaikan masalah LC unpaid ini. Menurut Edi lagi, Maria sempat pergi ke luar negeri untuk mencari solusi penyelesaian pembayaran. Apalagi aset Gramarindo yang menjadi jaminan sangat besar. Aset-aset tersebut di antaranya adalah pabrik marmer, perkebunan, dan bisnis jalan tol. Nilai aset perusahaan Gramarindo, kata Edi, mencapai Rp 847 miliar, belum bila ditambah aset pribadi Maria. “Andai saja nasabah diberi kesempatan untuk menyelesaikan masalah, bukan hanya LC terbayar tetapi mereka menjadi nasabah primadona,” ujar Edi.Edi menambahkan, bahwa dirinya memang sangat berkepentingan terhadap recovery dana BNI. Alasannya, pidana seumur hidup atas dirinya saat ini karena adanya kerugian negara. Tetapi dengan belum terjadinya pemulihan kinerja dan BNI masih menderita kerugian, “Kemana saja aset-aset itu, jangan-jangan menguap di tengah jalan?” katanya curiga.Sidang yang dipimpin hakim Roki Panjaitan ini berakhir malam sekitar pukul 19.15 WIB. Sidang dilanjutkan Kamis depan. Tim jaksa yang diketuai Syaiful Tahir akan menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Alimin Hamdi, Imanuel Wiryono, Koeshadiyono, dan Yoke Yola Sigar.Khairunnisa-Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.


SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

12 Desember 2014

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto
SP3 Bank Bukopin, Wakil Jaksa Agung: Enggak Tahu  

Kasus tersebut sudah muncul sejak 2012.


KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

26 November 2014

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Kalau Saham BCA Anjlok, Itu Risiko

KPK tak mau ambil pusing kalau saham BCA turun gara-gara disebut-sebut terlibat di kasus korupsi Hadi Poernomo.


TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

14 Oktober 2014

TEMPO/Bernard Chaniago
TPDI Pertanyakan Status Tersangka Setya Novanto  

Di berkas peninjauan kembali, terpidana kasus cessie Bank Bali yang buron, Joko Tjandra, dituliskan status tersangka Setya Novanto.


TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

14 Oktober 2014

Setya Novanto. TEMPO/Imam Sukamto
TPDIP Gugat KPK dan Kejaksaan Kasus Setya Novanto

Surat TPDI dibalas pada Juni 2014, yaitu KPK mengatakan akan mengambil sikap atas kasus ini. "Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan juga dari KPK."


Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

3 Oktober 2014

Malinda Dee. [TEMPO/Novi Kartika
Silikon Payudaranya Lumer, Malinda Dee ke Klinik  

"Katanya Malinda Dee sudah sekitar dua-tiga hari dirawat di klinik akibat mengalami gangguan di payudaranya," kata Dominikus.


Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

30 September 2014

Direktur PT Cipta Inti Parmindo dan PT Cipta Terang Abadi, Yudi Setiawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pembobol BJB Dituntut 10 Tahun Penjara

Selain membobol BJB, Yudi Setiawan juga terbukti menggangsir Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya lewat kredit fiktifnya.


Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

27 Mei 2014

Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek pada Bank Century, Budi Mulya dicium putrinya, Nadya Mulya sebelum meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/4). Hari ini, Budi Mulya menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jenguk Ayah di KPK, Nadia Mulya Bawa Nasi Kuning

KPK juga kedatangan pembesuk untuk bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Kepala Bappebti Syahrul R. Sampurnajaya.


Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

26 Mei 2014

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Empat Analis Bank Jatim Divonis Bebas

Pekerjaan terdakwa bukan sebagai analis kredit, melainkan
sebagai staf pemasaran.