Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Akan Periksa Prajogo

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Jatuhnya putusan kasasi Sudjiono Timan, mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), membuat Kejaksaan Agung membuka kembali kasus korupsi ratusan miliar itu. Pengusaha terkenal Prajogo Pangestu dan direksi BPUI yang diduga ikut terlibat akan segera diperiksa untuk kemudian berkasnya dilimpahkan ke pengadilan. "Sudah saya perintahkan untuk memeriksa tersangka lainnya begitu Mahkamah Agung memutuskan Sudjiono Timan bersalah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Sudhono Iswahyudi kepada Tempo tadi malam.Sudhono menjelaskan, penyidikan kasus ini memang sempat tertunda akibat keluarnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 November 2002. Majelis hakim yang diketuai I.D.G. Putra Jadnya melepaskan Sudjiono Timan dari tuntutan hukum. Saat itu majelis berpendapat, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tidak termasuk wilayah pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melainkan hukum perdata. Namun, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu dibatalkan Mahkamah Agung lewat putusan kasasi pada 3 Desember 2004. Majelis hakim kasasi yang diketuai Bagir Manan menyatakan, Sudjiono terbukti bersalah melakukan korupsi bersama beberapa rekannya. Dia dihukum 15 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti US$ 98 juta atau Rp 369 miliar. Namun, eksekutor tak berhasil menemukannya. Kejaksaan lalu menetapkan Yujin, panggilan akrabnya, sebagai buron. Menurut Muhammad Assegaf, pengacara Sudjiono, tidak adil jika kasus itu hanya memeriksa dan mengadili kliennya. Mestinya, menurut dia, kliennya itu tidak bersalah dalam kasus ini. Dalam dakwaan, ujar dia, disebut keterlibatan direksi BPUI dan beberapa pengusaha. "Namun, penyidikan terhadap mereka tidak dilakukan," ujarnya. Prajogo adalah satu dari beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam berkas dakwaan jaksa terhadap Sudjiono. Nama lain dalam berkas dakwaan yang sama adalah Hadi Rusli, Hario Suprobo, Witjaksono Abadiman, Agus Anwar, dan Roberto V. Ongpin.Keterlibatan Prajogo, berdasarkan berkas dakwaan jaksa, berawal dari tawaran bisnis Sudjiono pada 1995 berupa investasi pembelian saham-saham perusahaan di luar negeri. Prajogo ditawari membeli saham perusahaan PhilCom di Filipina. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan jual saham perusahaan ini, menurut berkas, kemudian mereka bagi-bagi. Prajogo pun tergiur dengan tawaran itu. Apalagi dia mengenal Sudjiono berpengalaman dalam bisnis transaksi saham. Mereka pun lalu menggandeng Roberto V. Ongpin, menteri pada masa pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos, untuk mencari informasi tentang investasi saham-saham di negeri jiran itu."Prajogo menyerahkan kepada terdakwa Sudjiono untuk mengatur pembiayaannya dari PT BPUI, mengurus sarana dan perusahaan yang akan digunakan, serta melaksanakan pembelian saham," kata jaksa dalam dakwaan.Sudjiono dengan dibantu direksi BPUI, yakni Hadi Rusli, Hario Suprobo, dan Witjaksono Abadiman, kemudian membentuk perusahaan bernama Festival Company Incorporated yang berkedudukan di British Virgin Island. Pilihan jatuh ke negara ini untuk menghindari pembayaran pajak ke pemerintah Indonesia.Dana PT BPUI--badan usaha milik negara yang sahamnya dimiliki oleh Departemen Keuangan dan Bank Indonesia--lalu mengalir ke Festival Company Incorporated untuk kepentingan Prajogo. Jumlah dana BPUI yang ditransfer beberapa kali ke rekening Festival Company Incorporated mencapai US$ 79 juta. Prajogo sendiri menanamkan jaminannya sebesar US$ 1 juta. Namun, saat krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1997-1999, harga saham anjlok dan dana BPUI yang diinvestasikan sulit ditarik. Akibatnya, jaksa menaksir, negara dirugikan sekitar Rp 364 miliar. Pengacara Denny Kailimang menolak menanggapi pemeriksaan kembali keterlibatan Prajogo. "Saya tidak bisa berkomentar," katanya. Denny, yang hingga Oktober lalu masih mewakili Prajogo, kini mengaku belum ditunjuk kembali sebagai pengacara pengusaha tersebut. Sementara itu, pihak Prajogo belum bisa dihubungi. l maria rita
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

2 jam lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

5 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

8 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

13 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

14 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

14 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

17 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.


Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

20 jam lalu

Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Instagram.
Terkini: Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan Bisa Capai Puluhan Triliun?

Kejagung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah.


Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

23 jam lalu

Sandra Dewi merayakan ulang tahun suami tercinta, Harvey Moeis. Foto ini diunggah di Instagramnya, Selasa, 30 November 2021. Foto: Instagram/@sandradewi88
Deretan Barang Mewah Pemberian Harvey Moeis untuk Sandra Dewi, Ada Hermes hingga Rolls Royce

Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Apa saja barang mewah yang diberikan Harvey Moeis ke Sandra?