Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Verifikasi Ristek Pastikan Teluk Buyat Tercemar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim verifikasi yang dibentuk Kementerian Riset dan Teknologi memastikan validasi hasil kerja tim terpadu penanganan kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat, di Minahasa, Sulawesi Utara. Artinya, tim itu membenarkan hasil temuan tim terpadu, bahwa teluk itu memang telah tercemar. selanjutnya, pemerintah akan melanjutkan proses hukum dan penuntutan ke pengadilan, terhadap pelaku pencemarannya. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab menyatakan, tim verifikasi dibentuk sebagai tindak lanjut hasil kerja tim terpadu. Saat rapat koordinasi bidang Kesra, 13 November lalu, tim terpadu telah menyelesaikan tugasnya. Tapi hasilnya belum dapat diumumkan kepada publik. Karena, proses pengumpulan data, metoda dan sistem pemeriksaan yang digunakan masih harus diverifikasi dan divalidasi. Untuk itu, dibentuk tim verifikasi yang dikoordinatori oleh Kementerian Riset dan Teknologi.Alwi menyatakan, pembentukan tim verifikasi ini bukan berarti meniadakan atau meragukan secara substansial, hasil kerja dari tim terpadu. Tapi bertujuan untuk menghilangkan berbagai pertanyaan dan keraguan yang mungkin muncul dari sisi teknisnya. ?Kemarin (Selasa), Menristek datang ke Kantor Menko Kesra untuk menyampaikan beberapa hal dari kerja tim verifikasi,? kata dia, usai menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menristek Kusmayanto Kadiman, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/11).Menneg Lingkungan Hidup menyatakan, pihaknya akan segera melanjutkan proses hukum, yaitu menuntut pelaku pencemaran PT Newmont Minahasa Raya ke pengadilan. ?Yang kita tuntut adalah Newmont atas pencemarannya di Teluk Buyat,? katanya. Dasar hukum yang digunakan, kata dia, adalah Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. ?Ada pelanggaran disana. Kita gunakan pasal 41,? kata dia. Isinya, pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bila mengakibatkan kematian atau luka berat, diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 750 juta.Menurut Rachmat, hasil tim terpadu sesungguhnya menemukan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar oleh tingginya kandungan merkuri di sana. Tapi disebabkan oleh tingginya kandungan zat arsenik. ?Jadi memang kasus ini berbeda dengan Minamata," kata dia.Selain itu, Rachmat belum memiliki keputusan apapun perihal rehabilitasi lingkungan di sekitar Teluk Buyat. Dia masih akan mempelajari lebih lanjut berbagai kemungkinan yang dapat diambil. Kemungkinan terbesar adalah melakukan relokasi penduduk di sana ke tempat lain. Karena dia memperkirakan butuh waktu hingga 30 tahun untuk mengembalikan kondisi lingkungan di sana.Yura Syahrul?Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

34 hari lalu

Alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di kawasan Kali Gang Sentiong, Johar Baru, Jakarta, Senin 12 Februari 2024. Penurunan APK dan pembersihan lingkungan karena telah memasuki masa tenang menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. TEMPO/Subekti.
Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.


Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

41 hari lalu

Petugas memeriksa sampah plastik yang diduga mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) saat melakukan pemeriksaan lanjutan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 19 Juni 2019. Tim gabungan Kemenko Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam melanjutkan pemeriksaan terhadap kontainer sampah plastik yang diindikasi terkontaminasi limbah B3. ANTARA
Kementerian Lingkungan Hidup Kampanyekan Perangi Sampah Plastik dengan Cara Produktif

Pada Hari Peduli Sampah Nasional 2024 ini, Kementerian Lingkungan Hidup mengusung tema "Atasi Sampah Plastik dengan Produktif."


Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Seorang wanita berenang di kolam renang rooftop di depan Menara Petronas yang diselimuti kabut asap di Kuala Lumpur, Malaysia, 13 September 2015. Kabut asap tersebut berasal dari hasil pembakaran lahan di pulau Sumatera dan Kalimantan.  REUTERS/Olivia Harris
Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.


Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

27 September 2023

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, dari BIN hingga Kejaksaan

Daftar formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk lulusan SMK.


Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

18 September 2023

Presiden Jokowi menerima cendera mata dari penerima SK Perhutanan Sosial & Adat dalam puncak Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (Festival LIKE) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Senin, 18 September 2023. TEMPO/Subekti.
Momen Presiden Jokowi Diberi Tas Kalung oleh Warga Papua

Jokowi sempat terdiam untuk menerima kalung itu, sebelum dia memakainya sendiri. Setelah Jokowi memakainya, pengunjung yang hadir sempat sorai.


Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

17 Agustus 2023

Sejumlah aktivis Koalisi IBUKOTA melaksanakan aksi damai di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu 16 Agustus 2023. Aksi menyikapi polusi udara yang melanda DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung dalam beberapa bulan terakhir menempatkan warga dalam keadaan bahaya. Selain mengancam kesehatan, polusi udara juga dapat mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan yakni anak kecil, lansia, dan orang yang memiliki penyakit bawaan. Ironisnya, respons pemerintah dalam menghadapi masalah ini terlihat kurang serius, meski pada Senin (13/8/2023) kemarin, Presiden Joko Widodo telah menggelar Rapat Terbatas dengan jajaran menteri dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. TEMPO/Subekti.
Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, KLHK Siapkan Langkah Hukum

KLHK membentuk Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara Jabodetabek. Siapkan langlah-langkah hukum.


Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

17 Agustus 2023

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kementerian Lingkungan Hidup Mulai Rutinkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor Tekan Polusi Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup akan secara rutin menggelar uji emisi kendaraan bermotor untuk menekan polusi udara Jakarta.


Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

6 Juni 2023

Seorang pria mengumpulkan sampah plastik di Sungai Citarum, Desa Citapen, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 11 Desember 2022. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, timbunan sampah di Daerah Aliran Sungai Citarum dari 8 wilayah kota dan kabupaten mencapai 15.838  ton per hari. TEMPO/Prima Mulia
Kilas Balik Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Hari Lingkungan Hidup Sedunia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan hidup dan kampanye melestarikan bumi.


Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

28 Mei 2023

Sarwono Kusumaatmadja dan mantan Presiden Soeharto. TEMPO/Rully Kesuma, Dok. TEMPO/ Rini PWI
Kiprah Abang-Adik, Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja Menteri Andalan Soeharto

Mochtar Kusumaatmadja dan Sarwono Kusumaatmadja menjadi menteri andalan pemerintahan Soeharto. Ini kiprah abang-adik cendekiawan itu.


Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

10 Mei 2023

Masyarakat adat suku Awyu, Papua Selatan melakukan audiensi dengan Komnas HAM di Jakarta Pusat, Selasa, 9 Mei 2023. dok: Nabiila Azzahra/Tempo
Perjuangkan Hutan Adat, Suku Awyu Minta Komnas HAM Bentuk Tim Advokasi

Suku Awyu asal Papua melakukan audiensi dengan Komnas HAM terkait hutan adat yang terancam konsesi perusahaan sawit, Selasa, 9 Mei 2023.