Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baznas Dinilai Belum Mampu Menjadi Pusat Amil Zakat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dinilai belum mampu menjadi badan yang akan menjadi satu-satunya amil zakat di Indonesia. Baznas secara legal formal dan yuridis memiliki legitimasi, hanya belum mendapat pengakuan dari masyarakat, ujar Nana Mintarti, Research and Development General Manager Dompet Dhuafa Republika kepada Tempo. Nana mengungkapkan, LAZ-LAZ (Lembaga Amil Zakat) dalam Forum Zakat sepakat dengan konsep terpusatnya LAZ seperti halnya Baitul Mal di zaman Umar bin Khatab. Sebetulnya kita setuju karena memang dalam islam konsepnya seperti itu selain melambangkan kesatuan umat islam, ujar dia. Namun, tambahnya, kondisi saat ini belum memungkinkan Baznas menjadi satu-satunya amil zakat. Untuk negara kita belum siap karena legitimasi masyarakat tidak bisa dipaksakan, kata Nana. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan kinerja pemerintah yang umumnya buruk, apalagi sifat fobia masyarakat dengan sesuatu yang sifatnya sentralistik dan birokrasi yang panjang. Apalagi dengan ricuhnya DPR, itu turut mempengaruhi, tutur Nana. Nana menilai terpusatnya amil zakat dapat terjadi jika pengelolaan zakat sudah bagus dan masyarakat merasa siap. Saat itu dana harus di-pool di satu badan. Kita saling melebur dan bergabung. Tapi itu kita lihat kondisi masyarakat dulu, ujarnya.Hal senada disampaikan Shahabuddin, Ketua Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU). Idealnya, kata dia, LAZ hanya berada di satu badan. Namun, kata dia, dalam kondisi sekarang dan secara kontekstual LAZ yang dikelola pemerintah belum mendapat kepercayaan masyarakat. Masyarakat masih kurang memberi kepercayaan penuh, ujarnya. Hal ini, menurutnya, disebabkan pengelolaan LAZ di masa lalu adalah pemerintah, yaitu Bazis (sekarang bernama Baznas). Bazis mengelola zakat dengan kebijakan top down. Pada saat pengumpulan zakat masyarakat dilibatkan, tapi saat distribusi masyarakat tidak dilibatkan sehingga pembagian zakat tidak merata kepada seluruh penerima zakat, ungkap Shahabuddin.Selain itu, tambahnya, Bazis juga tidak secara profesional mengelola zakat. Kurang amanah, di mana pelaporan tidak transparan, tutur Shahabuddin. Sebab itu, kata dia, begitu ada LAZ langsung mendapat respons masyarakat, meski hal tersebut dibarengi gencarnya upaya penggalangan zakat. Belum saatnya LAZ terpusat, biarkan LAZ dan Baznas berdiri sendiri, kata Shahabuddin. Shahabuddin mengungkapkan, dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kedudukan LAZ dan Baznas seimbang. Memang ada keinginan Baznas untuk menjadi regulator data dan pengumpulan. Tapi tidak bisa begitu saja memboyong muzakki LAZ ke Baznas, ujar Shahabuddin. Sebelumnya, dalam suatu wawancara, Direktur Zakat dan Wakaf Depag, Tulus, ingin agar pengumpulan dan penyaluran terpusat di satu badan, misalnya di Baznas. Agar lebih terkoordinir, kata dia. Namun, kata dia, hal ini harus dibarengi profesionalisme Baznas terutama dalam pemetaan muzakki (donatur zakat) dan mustahik (penerima zakat).Ketua MUI Umar Shihab menegaskan bahwa LAZ baik terpusat di satu badan atau seperti sekarang di mana ada LAZ swasta dan Baznas keduanya baik apalagi untuk mengcover potensi zakat di tanah air. Jangan melarang LAZ-LAZ dari ormas-ormas islam, tegas Umar.Badriah - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

11 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan dan Doanya

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya.


Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

11 hari lalu

Logo Baznas. Twitter.com
Cara Bayar Zakat Fitrah Melalui Baznas secara Online

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah secara mudah melalui berbagai saluran, termasuk pembayaran online melalui Baznas.


Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

14 hari lalu

Warga Muslim berdoa setelah membayar zakat fitrah di Masjid Pusat Dakwah Islam (Pusdai), Bandung, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. TEMPO/Prima Mulia
Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Berikut Hukum dan Syarat Zakat

Zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam. Perlu diketahui hukum dan syarat agar zakat yang ditunaikan dapat sah dan dinilai sebagai ibadah.


BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

14 hari lalu

Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk Hery Gunardi (kanan) menyerahkan secara simbolis zakat perusahaan BSI kepada Ketua Baznas RI Noor Achmad (kiri) di Istana Negara. (13/3).PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) semakin meneguhkan komitmen untuk memperkuat ekonomi umat dengan mendorong peningkatan penyaluran zakat perusahaan. Pada Ramadhan tahun ini, BSI menyerahkan Rp222,7 miliar zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau melesat 29% dibandingkan dengan
BSI Serahkan Zakat Lebih dari Rp222 Miliar

BSI dapat mendorong kenaikan zakat seiring dengan pertumbuhan laba bersih perseroan sepanjang 2023.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

19 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam sidang isbat itu  pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 3 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A
9 Poin Edaran Menteri Agama Yaqut Soal Panduan Ibadah Penyelenggaraan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Berikut 9 poin Edaran Menteri Agama tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1445 H. Bagaimana soal aturan pengeras suara?


Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

21 hari lalu

(dari kiri) Monica Vionna, Head of Marketing Growth Shopee Indonesia; Fuji An, kreator konten; Raffi Ahmad, artis; Muhamad Sadad, Founder Erigo  dalam acara Konferensi Pers - Belanja Penuh Interaksi & Promosi bersama 7.7 Shopee Live Bombastis Sale di Mal Kota Kasablanka, Senin, 12 Juni 2023. Foto: CANTIKA/ Silvy Riana Putri
Shopee Gelar Ngobrol Bareng UMKM Menjelang Ramadhan

Menjelang Ramadan, Shopee menggelar acara ngobrol bareng UMKM.


Baznas Targetkan Rp 41 Triliun di Tahun 2024, Menag: Potensi Zakat Rp 327 Triliun

28 hari lalu

Baznas Targetkan Rp 41 Triliun di Tahun 2024, Menag: Potensi Zakat Rp 327 Triliun

Ada pekerjaan berat yang menanti Baznas untuk menggapai potensi


Bantu Tunggakan Mahasiswa ITB, Rumah Amal Salman Kerahkan Zakat Gajah Rp 1,5 Miliar

57 hari lalu

Ilustrasi kampus ITB (Institut Teknologi Bandung). FOTO/ISTIMEWA
Bantu Tunggakan Mahasiswa ITB, Rumah Amal Salman Kerahkan Zakat Gajah Rp 1,5 Miliar

Kini sudah terdaftar 220 orang mahasiswa ITB dari mahasiswa S1 baru sampai tingkat akhir.