Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Pejabat Pemda Blitar Diduga Korupsi Rp 32 miliar.

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Blitar:Tim Gabungan dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Blitar memanggil empat pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi uang negara Rp 32 miliar, Selasa (9/11). Keempat saksi ini memberikan pengakuan yang menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga pejabat Pemkab Blitar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) Blitar Sriyono mengatakan, empat orang saksi yang diperiksa Selasa adalah Katmiasih (kasubag perbendaraan pada bagian keuangan sekretariat kabupaten), Lilik Purwanto (pemegang kas pada bagian keuangan sekretariat Kabupaten Blitar), Sumiarsih dan Lidya (keduanya bagian pengeluaran kas pada bagian keuangan).Katmiasih dan Lilik Purwanto, Senin (8/11) telah dipemeriksa. Sedangkan, Sumiarsih dan Lidya baru menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (9/11) ini“Dari keterangan para saksi, makin memberikan penguatan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka. Mereka mengatakan mengetahui terjadinya pengeluaran uang tersebut,” katanya.Kejari Blitar, Rabu (3/11) lalu mengumumkan penetapan tiga pejabat Kabupaten Blitar yang diduga melakukan korupsi tersebut setelah terbit surat perintah dari Kejaksaan Tinggi Jatim untuk membentuk tim menangani kasus ini. Tiga orang itu adalah Muhammad Rusydan (mantan kepala bagian keuangan Kabupaten Blitar dan sekarang kepala dinas informasi, komunikasi dan pariwisata, Krisanto (kepala bagian keuangan pemkab Blitar) dan Bangun (kepala sub bagian pembukuan).Mereka ini diduga melakukan penerbitan SPMG (Surat Perintah Membayar Giro) tanpa dilengkai dengan SKO (Surat Keterangan Otoritas) dan SPP (Surat Perintah Pembayaran). Akibat, perbuatan itu, uang negara yang masuk dalam APBD Kabupaten Blitar 2003 hilang Rp 7,4 miliar dan pada APBD 2004 sebesar Rp 24,5 miliar.Menurut Sriyono, modus dugaan korupsi yang dilakukan tiga orang itu adalah dengan mengambil uang kas milik pemerintah kabupaten Blitar yang tentu masuk dalam APBD. Mereka ini mengeluarkan SPMG, yaitu surat untuk mengeluarkan uang kas Pemkab. Caranya, SPMG ini dikeluarkan dengan menumpang pada pengeluaran gaji sekretariat pemerintah kabupaten.Ganjilnya, menurut Sriyono, pengeluaran kas untuk gaji sekretariat yang mestinya menggunakan kode A (kode untuk gaji sekretariat) ditulis oleh tersangka dengan menggunakan kode D yang tidak jelas peruntukannya. Yang juga mencurigakan, SPMG berkode D ini dikeluarkan pada tanggal di atas tanggal 1 setiap bulan. Padahal, pada tanggal tersebut pegawai di seketariat Pemkab Blitar telah dibayarkan.Kemana dan itu mengalir? Menurut Riyono masih dalam penyidikan. “Semua saksi yang kita panggil dan periksa menyatakan tidak tahu menahu. Mereka semua mengatakan, hanya para tersangka yang tahu tentang ini,” katanya.Pihak Kejaksaan akan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Jika dalam perkembangannya tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain. “Itu semua tergantung dari keterangan para saksi,” tegasnya.Meski telah berstatus tersangka, ketiga pejabat Blitar tadi masih menghirup udara bebas. Mereka belum dikenai penahanan. Menurut Sriyonon, sejauh ini para tersangka kooperatif. Selain itu, pihak Kejaksaan baru akan membicarakan status penahanan terhadap para tersangka ini usai Lebaran. “Kita masih berkonsentrasi pada para saksi. Nanti, setelah Lebaran akan kita rapatkan, tentang perlu tidaknya memberikan status tahanan kepada para tersangka,” katanya.Muhammad Rusydan dan Krisanto kepada wartawan membantah telah melakukan korupsi. Menurutnya, yang mereka lakukan telah sesuai dengan prosedur. Selain itu, mereka mengaku tidak pernah mengambil uang kas milik pemerintah kabupaten Blitar untuk kepentingan pribadi. Menurut Rusydan maupun Krisanto semua yang dilakukan telah mendapat persetujuan dari pimpinannya.Menurut juru bicara, Pemerintah Kabupaten Blitar, Didik Bintoro, Pemkab Blitar menghormati proses hukum yang kini sedang dilakukan oleh Tim Kejari Blitar dan Kejati Jatim atas tiga tersangka korupsi itu. Menurutnya Bupati Blitar Imam Muhadi, yang kini sedang umrah ke tanah suci, tidak akan menutup-tutupi kasus ini dan mempersilakan kejaksaan melakukan penyidikan atas sejumlah stafnya.Sunudyantoro
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.