Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Kesehatan Tuding AS Intervensi Kasus Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan menuding Kedutaan Besar Amerika mengintervensi penyidikan Mabes Polri atas kasus pencemaran limbah di Teluk Buyat. Indikasinya, Amerika Serikat menakut-nakuti, penyidikan Mabes Polri akan membuat Indonesia sulit mendapatkan investor baru. "Ini kan keliru, soal hukum dan investasi itu berbeda. Di Amerika sendiri, kalau ada upaya hukum terhadap investor, tidak melakukan intervensi seperti yang mereka lakukan," kata Ketua LBH Kesehatan, Iskandar Sitorus di Mabes Polri, Senin (27/9). Penyidikan kasus Buyat ini telah menetapkan enam tersangka dari PT Newmont Minahasa Raya, termasuk Presiden Direkturnya Richard B. Ness.Padahal, kata Iskandar, pada awal penyidikan pihak Kedubes AS mengatakan tidak akan mengintervensi. "Di awal, dia mengatakan kepada kami, kalau masalah ini ditempuh melalui hukum, mereka tidak akan intervensi. Kami harap, Kedubes AS harus komitmen," kata dia.Sitorus menambahkan, pemerintah AS semestinya tidak takut atas penyidikan yang dilakukan Mabes Polri. "Kami menyesalkan upaya Kedubes AS yang menurut saya 'receh' (murahan). Terlampau kekanak-kanakan. Yang tidak mengerti hukum, mereka atau kami," tegasnya. Pihaknya juga melihat, PT Newmont di Denver mengintervensi masyarakat Buyat dengan iming-iming tertentu, seperti relokasi. Tetapi dengan catatan, upaya hukum dihentikan. PT Newmont juga meminta Mabes Polri mengecek kesehatan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya, Richard B. Ness, ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati. Seperti diketahui, pemeriksaan Richard B Ness dibantarkan pada Jumat (24/9) lalu karena keluhan sakit. "Jadi tidak ada alasan, Ness mengelak diperiksa hanya karena alasan medis," ujar Sitorus.Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Suharto, mengatakan penyidikan kasus Buyat yang kini sudah menahan lima manajer PT Newmont, berjalan terus. "Tidak ada intervensi (Amerika). (Penyidikan) jalan terus," kata dia saat dicegat wartawan sebelum rapat dengan Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar. Rencananya, pukul 14.30 WIB, Kedubes Amerika, Ralph L Boyce akan datang ke Mabes Polri terkait kasus Buyat.Martha Warta - Tempo
Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.