Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Ketua DPRD Banten Tersangka Kasus Korupsi Rp 10.5 Miliar

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Banten: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya mengirimkan surat izin ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa dua dari tiga mantan pimpinan DPRD Banten periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi dana perumahan senilai Rp 10,5 miliar. Ketiga tersangka tersebut adalah, mantan Ketua DPRD Banten Dhramono K Lawi dari PDI Perjuangan dan dua mantan Wakil Ketua DPRD yaitu Muslim Djamaludin dari Golkar dan Mofrodi Muchsin dari Partai Persatuan Pembangunan.Dharmono K Lawi dan Mufrodi Muchsin saat ini, terpilih kembali sebagai anggota dewan. Dharmono terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009, sedangkan Mufrodi Muchsin juga terpilih lagi menjadi anggota DPRD Banten."Kami memerlukan izin untuk memeriksa kedua tersangka ini karena mereka masih menjadi anggota dewan. Sedangkan untuk memeriksa tersangka lainnnya yakni, Muslim Djamaludin tidak diperlukan izin lagi," kata Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Banten, Parwoto, Rabu (22/9).Parwoto mengatakan, ditetapkannya ketiga nama tersangka tersebut, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari beberapa anggota panitia anggaran DPRD Banten dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Banten. Sebelumnya, ketiga orang itu dinilai bertanggungjawab secara keseluruhan atas pencairan dana perumahan senilai Rp 10,5 miliar. "Ketiga tersangka ini yang mengajukan dan menandatangani surat permintaan dana perumahan ke Pemda Banten," katanya.Kejati juga menemukan bukti, ketiga tersangka ini, menerima dana perumahan berlipat ganda dari Sekretaris DPRD Banten. "Selain menerima dana perumahan Rp 130 juta per orang, mereka ternyata juga mengambil lagi dana lebih sebesar Rp 250 juta dari Sekwan. Ini artinya, mereka menerima dana lebih banyak dari pada para anggota DPRD lainnya," kata Parwoto.Selain itu, khusus untuk Dharmono K Lawi, selain menerima dana perumahan, juga mendapat dana perawatan rumah dinas sebesar Rp 60 juta per tahun. Dana ini diterima sejak 2001 lalu.Dijelaskan Parwoto, sekitar Maret 2003, DPRD Banten mengajukan permintaan bantuan dana untuk perumahan sebesar Rp 10,5 miliar ke Pemeintah Provinsi Banten. Berdasarkan permintaan ini, kata Parwoto, selang sebulan kemudian, Gubernur Banten Djoko Munandar membalas surat permohonan tersebut dengan mengajukan permohonan persetujuan pengeluaran dana di tidak terduga di Pos Bencana Alam APBD Banten.Surat permohonan Gubernur bernomor 406/KEU-437/2003 ini kemudian dijawab tiga pimpinan dewan dengan surat bernomor 162.4/DPRD-172/IV/2003 pada 14 April 2003. Surat yang ditanda tangani Dharmono K Lawi, Mufrodi Muchsin dan Muslim Djamaludin, itu berisi persetujuan penggunaan dana bencana alam untuk dana perumahan DPRD Banten."Nah, dalam waktu sehari setelah keluarnya surat persetujuan itu dana sebesar Rp 10,5 miliar itu telah cair," katanya. Dia tidak menjelaskan secara terperinci soal bentuk pelanggaran yang dilakukan para tersangka berkaitan dnegan penerimaan dana perumahan tersebut. Hanya saja, pengusutan ini dilakukan kejaksaan tinggi setelah pihaknya mendapat tekanan dari sejumlah kalangan.Parwoto mengatakan, tindakan ketiga mantan pimpinan dewan itu jelas merupakan tindak pidana korupsi. Mereka akan dijerat Undang-undang No 20 tahun 2001 pengganti UU 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara itu, Muslim Djamaludin yang dihubungi terpisah mengatakan, apapun penetapan Kejati dia siap menghadapi. "Sebagai warga negara yang baik saya siap diperiksa," katanya.Muslim mengatakan, DPRD Banten sudah tiga tahun mempelajari dasar hukum pemberian dana perumahan itu. "Dan kalau banyak kalangan yang tidak setuju dengan keputusan ini, biar saja kita proses berdasarkan hukum," katanya. Faidil Akbar - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

10 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

15 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

24 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

26 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

29 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

31 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?


Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

35 hari lalu

Suasana sidang paripurna dengan agenda mengesahkan pemakzulan Bupati Aceng Fikri di Gedung DPRD Garut, Jawa Barat. Jumat (1/2). TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Gedung DPRD Garut Sepi usai Pemilu 2024, Demo Guru Honorer Tak Diterima Anggota Dewan

Gutu honorer gagal bertemu para wakil rakyat karena tak ada satupun anggota DPRD Garut berada di tempat.