Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

60 Saksi Kasus Buyat Telah Diperiksa Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Manado: Sebanyak 60 saksi kasus dugaan pencemaran di Teluk Buyat telah diperiksa Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Para saksi ini terdiri dari ahli, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kesehatan, Biro Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga pantai Buyat, PT Newmont Minahasa Raya dan aktivis lembaga swadaya Masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka pencemaran. Belum adanya tersangka dalam kasus dugaan pencemaran yang diakibatkan buangan limbah PT Newmont Minahasa Raya ini karena kuburan Andini Lensu belum dibongkar untuk keperluan autopsi. "Sesuai laporan Andini meninggal karena itu (pencemaran), jelas penting kuburan dibongkar," ujar Kepala Bidang HumasKepolisian Daerah Sulawesi Utara, AKBP Budhy Wibowo Sumantri, Rabu (22/9).Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik di Polda Sulawesi Utara merencanakan akan membongkar kuburanAndini pada minggu ke tiga September. Penyidik telah menyurat dan melakukan pendekatan dengan orangtua Andini. Tapi, keluarga Andini kelihatannya menolak pembongkaran kuburan ini. "Pembongkaran kuburan iniuntuk mengetahui sebab kematian," katanya.Andini meninggal di usia enam bulan. Selama hidupnya dihabiskan dengan merengek-rengek. Tidak seperti bayikebanyakan, sekujur tubuhnya luka dengan kulit mengelupas mulai kepala hingga kaki. Tiga hari setelah kelahirannya, kulit tubuhnya seperti hangus terbakar dan mengalami kelainan pada kulit tubuhnya.Masnah Stirman dan Andi Lensu, orang tua Andini, pernah mengatakan tidak rela kuburan anaknya dibongkar dan mayatnya diautopsi. "Saya tidak rela, saya tidak izinkan, katanya. Menurut Masnah kalau akan memeriksa apakah itu akibat pencemaran limbah, cukup di tubuhnya saja. Sebab, arsen ditubuhnya tinggi. Begitu juga dengan Andi Lensu, ayah Andini. "Untuk apa diautopsi, saya tidak setuju. Arsen saya juga tinggi," ujarnya.Selain kasus dugaan pencemaran, Polda Sulawesi Utara tengah menyelidiki kasus malpraktik salah seorangwarga Buyat Djumra Kiyai, 48 tahun. Keluarga korban Buyat ini telah menjalani pengobatan dan dioperasioleh ahli bedah di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Kandou. Lima saksi dalam kasus malpraktik ini sudah diperiksa. Antara lain korban dan Kepala Desa Buyat Salman Ani.Kepala Puskesmas Ratatotok Sandra Rotty juga akan dipanggil untuk diperiksa. "Kasus ini dilaporkan suaminya," ujar Budhy. Korban dugaan malpraktik ini dibawa dokter Puskesmas Ratatotok untuk berobat. Setelah benjolan di bagian lutut dan punggung dioperasi, penyakitnya belum sembuh. Selain itu, korban juga dioperasi di tempat prakrek mahasiswa Kedokteran. Verrianto Madjowa - Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

25 April 2007

Walhi Akan Sampaikan Sikap Soal Putusan Bebas Newmont

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) siang ini berencana mengadakan konferensi pers menanggapi putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Manado atas PT Newmont Minahasa Raya dan Direkturnya Richard B. Ness. Lembaga ini mengundang media baik cetak maupun elektronik untuk menyampaikan sikapnya.


Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

3 April 2007

Eks Warga Buyat Long March 300 Kilometer ke Manado

Sebanyak 96 warga eks Buyat yang sekarang memilih pindah ke Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, melakukan long march sejauh 300 kilometer ke Manado.


DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

18 Februari 2006

DPR Persoalan Perdamaian Pemerintah-Newmont

Komisi Lingkungan DPR mempersoalkan langkah pemerintah berdamai dengan PT Newmont Minahasa Raya dengan membuat good will agreement dalam kasus mencemarkan lingkungan di Buyat Pante, Minahasa. "Kami akan minta penjelasan pemerintah," kata Ketua Komisi Lingkungan, Sonny Keraf, kemarin.


Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

17 Februari 2006

Pemerintah Minta Dukungan untuk “Melawan” Newmont

Menteri Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar, meminta publik mendorong pemerintah memenangkan gugatan pidana atas PT Newmont Minahasa Raya yang di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara. Ia mengatakan goodwill agreement pemerintah dengan Newmont pada Kamis lalu tak menyurutkan langkah untuk tetap mempidanakan perusahaan yang dituduh mencemari Teluk Buyat itu.


Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

17 Februari 2006

Aburizal Bantah US$ 30 Juta Kompensasi Kasus Buyat

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, mengatakan, dana US$ 30 juta dari PT. Newmont Minahasa Raya untuk pembangunan berkelanjutan setelah perusahaan penambang emas ini beroperasi di Messel, Ratototok, Sulawesi Utara. "Bukan (untuk) kompensasi karena pencemaran," katanya hari ini di Manado, Sulawesi Utara, setelah meninjau beberapa lokasi banjir di provinsi itu.


Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

16 Februari 2006

Pemerintah Akan Cabut Gugatan ke Newmont

Pemerintah akan mencabut gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dalam kasus pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Konpensasinya, Newmont akan menberikan US$ 30 juta plus garansi maksimal US$ 20 juta.


Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

1 Desember 2005

Kejaksaan Ajukan Banding Atas Kemenangan Newmont

Kejaksaan, sebagai pengacara negara, belum menerima surat kuasa khusus dari Menteri Lingkungan Hidup untuk mengajukan banding dalam perkara gugatan ke PT Newmont Minahasa Raya. Namun, kejaksaan memastikan banding.


LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

16 November 2005

LSM Lingkungan Hidup Protes Putusan Sela Kasus Newmont

Berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.


Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

16 November 2005

Pengadilan Menangkan PT Newmont Soal Pencemaran Teluk Buyat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Soedarto merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.


Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

21 Oktober 2005

Warga ex Buyat Pante Pertanyakan Nasibnya

Warga Buyat Pante, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, yang sudah pindah ke Desa Duminanga, Kabupaten Bolaang Mongondow, nasibnya kian tak jelas setelah masa bantuan Komite Kemanusiaan Teluk Buyat (KKTB) berakhir pada 25 September lalu.