TEMPO Interaktif, Solo:Meski kantor biro Harian Suara Merdeka di Solo berjanji akan mengumumkan permintaan maaf atas pemuatan gambar komik Wonder Women sebagai asosiasi terhadap Megawati, namun hal itu belum dirasa cukup bagi pendukung Megawati. Para pendukung Megawati yang tergabung dalam Forum 628 atau F-268 melaporkannya secara pidana penangungjawab suplemen "Menuju RI-1" ke Polresta Solo, Jum'at (10/9). Suara Merdeka dianggap melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara. Menurut Ketua F-628 Totok Suyanto yang melaporkan Suara Merdeka sebagai pembuat suplemen pemilu Menuju RI-1 tersebut, pemuatan tokoh komik Wonder Women dengan kepala berwajah Megawati Soekarnoputri merupakan pelecehan terhadap Megawati baik secara pribadi maupun dalam kapasistasnya sebagai kepala negara. "Beliau itu seorang muslimah yang juga hajjah, tetapi digambar dengan pakaian terbuka," ujar Totok.Menurut Slamet Mulyadi yang dari Tim Advokasi F-628, perbuatan pengelola suplemen tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 137 jonto 155 jonto 200 KUHP. Laporan F-628 diterima oleh Ipda Parjono dengan menerbitkan bukti laporan polisi Nopol SPPL/780/IX/2004/SPK/I. Menjelang pemilihan presiden tahap II, Harian Suara Merdeka yang berkantor pusati di Semarang menerbitkan suplemen khusus pemilu 2004 "Menuju RI-1". Sampul halaman pertama menampilkan calon presiden SBY dan Megawati dalam sebuah gambar karikatur. SBY digambar mirip dengan tokoh komik Superman lengkap dengan baju terbang dan cawat merahnya. Sedangkan Megawati digambar sebagai Wonder Women yang juga hanya mengenakan bikini serta memiliki ekor. Sebelumnya, dua kelompok pendukung Megawati, juga mendatangi kantor biro Suara Merdeka yang ada di Solo memprotes pemuatan gambar tersebut. Mereka menyatakan keberatan karena gambar tersebut merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap Megawati yang sampai saat ini masih resmi menjadi presiden RI. Imron Rosyid - Tempo News Room
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
28 hari lalu
Vonis 7 Anggota Nonaktif PPLN Kuala Lumpur Lebih Rendah daripada Tuntutan Jaksa, Ini Hal-hal yang Meringankan
Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa PPLN Kuala Lumpur itu masing-masing sebesar Rp 5 juta.
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
48 hari lalu
Ricuh di Bawaslu Papua Karena Dugaan Kecurangan Suara, Wakapolres Yalimo Terkena Lemparan Batu
Sekelompok massa menyerang Kantor Bawaslu Papua karena mereka menduga ada kecurangan suara saat rapat pleno di Distrik Abenaho.
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
48 hari lalu
Tim Advokasi Peduli Pemilu: Pemilu 2024 Jadi Pementasan Nepotisme di Panggung Demokrasi Indonesia
Tim Advokasi Peduli Pemilu melakukan uji materi terhadap UU Pemilu agar penguasa tidak lagi sewenang-wenang saat pemilu.
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
50 hari lalu
Pemilu 2024 Tingkatkan Kecemasan dan Depresi, Begini Rinciannya
Penelitian menemukan Pemilu 2024 berpengaruh terhadap meningkatnya risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi pada masyarakat.
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
58 hari lalu
Bukan Hanya Komeng, Perolehan Suara Sejumlah Artis Kalahkan Politisi Berpengalaman. Siapa Saja Mereka?
Sejumlah artis pendatang baru di politik ungguli politisi pengalaman. Ada Komeng, Verrell Bramasta dan lainnya.
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
16 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Komeng Jika jadi Anggota DPD
Perolehan suara Komeng melesat di pemilihan DPD. Apa saja tugas dan fungsinya jika terpilih?
Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya
15 Februari 2024
Masih Adakah Kemungkinan Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Ketentuannya
Melihat hasil quick count Pemilu 2024, masih adakah kemungkinan putaran kedua Pilpres 2024? Berikut ini penjelasan lengkap terkait ketentuannya.
Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya
14 Februari 2024
Begini Syarat Pilpres Dua Putaran dan Skenario Tahapannya
Salah satu opsi yang mungkin terjadi dalam Pemilu Pilpres 2024 adalah pelaksanaan pemungutan suara dua putaran. Ini syarat pilpres dua putaran.
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
14 Februari 2024
Tren Mantan Atlet Jadi Caleg di Pemilu 2024, Ini Kata Menpora Dito Ariotedjo
Apa kata Menpora Dito Ariotedjo soal kehadiran sejumlah mantan atlet Tanah Air sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024?
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
12 Februari 2024
Jika Pemilih Sakit di Rumah dan Tak Bisa ke TPS Apakah Hak Suaranya Gugur? Ini Jawabnya
Jika calon pemilih tiba-tiba sakit, yang tidak memungkinnya menuju TPS. Apakah hak pilihnya hangus? Tidak