Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Kesehatan Melaporkan Richard B Ness ke Mabes Polri

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kundrat Adriansyah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan Richard B Ness karena diduga melakukan pembohongan publik dengan memberikan keterangan palsu. Richard memberikan keterangan seolah-olah ia merupakan Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) yang bertindak untuk dan atas nama kepentingan NMR. Laporan disampaikan hari ini, Kamis (2/9) sekitar pukul 11.00 wib di Mabes Polri. Menurut Kundrat, berdasarkan Akte Perseroan Terbatas PT NMR, yang bertindak sebagai Presiden Direktur adalah John Alan Stuart Dow, bukan Richard B Ness. Sementara Richard Ness adalah Presiden Direktur PT Newmont Pasific Nusantara (NPN). "Ini sebuah kebohongan publik, seolah-olah ia mewakili NMR, padahal ia hanya kuasa hukum pemegang saham," kata Kundrat. Kundrat menambahkan, Richard Ness merupakan subjek hukum yang bertindak mewakili untuk dan atas nama PT NPN. Namun dalam praktek sehari-hari, Richard Ness terbukti dan jelas bertindak sebagai Direktur PT NMR.Hal ini dibuktikan dengan fakta-fakta yuridis, dimana dalam perjanjian perdamaian tertanggal 19 April 2000, yang berawal dari aksi gugatan Bupati Minahasa terhadap PT NMR, terlihat bahwa PT NMR diwakili oleh Richard Ness selaku Presiden Direktur PT NMR. Bukti lain yaitu, perihal undangan rapat pembahasan pencemaran Teluk Buyat Sulawesi Utara dari DPR RI tanggal 20 Agustus 2004, ternyata pihak PT NMR diwakili oleh Richard Ness yang bertindak sebagai Presdir PT NMR. Dalam pergaulan sehari-hari, Richard Ness memakai kartu nama yang berisikan dan menandakan bahwa posisinya adalah Presdir PT NMR. Dalam pernyataan-pernyataan di media massa tentang kasus Buyat, Richard Ness selalu bertindak mewakili PT NMR. Richard Ness, selain dianggap memberikan pernyataan palsu dan menyalahgunakan jabatan, juga dilaporkan telah melakukan penggelapan pajak. Menurut Kundrat, berdasarkan LSM Manado, PT NMR terkait kasus penggelapan pajak. Gugatan perdata ini dilakukan oleh Bupati Minahasa, bahwa pajak yang dihasilkan PT NMR tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke negara. Kundrat datang ke Mabes Polri didampingi oleh sembilan tim investigasi LBH Kesehatan, dengan anggotanya August Pasaribu dan Sabar Nababan, Ketua Pendiri LBH Iskandar Sitorus. Menurut data yang diterima Tempo News Room, berdasarkan Akte Perseroan Terbatas PT NMR, tertanggal 19 Sepember 1991 memang yang bertindak sebagai Presiden Direktur adalah John Alan Stuart Dow namun dalam Akte Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, tertanggal 20 Agustus 1998, yang bertindak sebagai Presiden Direktur adalah Eric Wynne Hamer. Sementara menurut pernyataan keputusan rapat PT NMR tanggal 1 November 2001 yang ditandatangani oleh notaris H.M Afdal Gazali, Richard Bruce Ness, warga negara Amerika Serikat, bertindak selaku kuasa yang diberikan dalam keputusan sirkuler para pemegang saham PT NMR tanggal 31 Agustus 2001. Badriah - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

13 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

30 September 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi pembicara dalam acara Hub Talk yang diinisiasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam acara bertajuk
Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memutuskan menutup Puskesmas Kelurahan Jati II di Pulogadung. Apa Alasannya?


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Polusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri

26 Agustus 2023

Peneliti Utama Health Collaborative Center Ray Wagiu Basrowi/Ray
Polusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri

Indikasi polusi udara dan himbauan itu ternyata belum membuat warga Jakarta mengubah kebiasaan untuk mengutamakan proteksi diri.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.