Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Newmont Terbukti Cemari Teluk Buyat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyimpulkan, perusahaan tambang emas PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, kesimpulan diambil berdasarkan rekomendasi tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk melakukan penelitian.Nabiel menyatakan, kasus itu segera dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang politik dan keamanan serta menteri bidang kesejahteraan rakyat. "Pemerintah akan memutuskan sikapnya terhadap Newmont," kata dia kepada wartawan kemarin di Jakarta.PT Newmont, yang kemarin resmi menutup operasi pertambangannya, dinyatakan telah melanggar standar baku mutu, terutama untuk kandungan arsen, air raksa, dan sianida. Perusahaan pertambangan berbasis di Amerika Serikat itu, kata Nabiel, juga telah melanggar izin pembuangan limbah ke laut.Tim independen Kementerian Lingkungan Hidup beranggotakan sejumlah ahli, antara lain dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro, LIPI, BPPT, Universitas Indonesia, ICEL, dan Universitas Sam Ratulangi. Mereka mengkaji 12 hasil penelitian tentang Teluk Buyat, sejak analisis mengenai dampak lingkungan diberikan pada 1994 ke PT Newmont hingga dilakukan penelitian oleh Laboratorium Forensik Polri, bulan lalu.Nabiel menjamin tim itu bekerja dengan sikap netral. Ia pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan hasil kajian ini. "Kalau perlu, saya berlawanan dengan siapa pun. Saya tidak takut. Yang terpenting soal kemanusiaan," kata Nabiel. Ia menambahkan, hasil kajian tim bisa dipakai pemerintah untuk menuntut Newmont ke pengadilan.Dalam rekomendasinya, tim menyarankan agar dilakukan penelitian untuk mengetahui alur penyebab masyarakat di sekitar Teluk Buyat menderita berbagai penyakit. Pemerintah juga disarankan melakukan biomonitoring dan human biomonitoring di wilayah itu. Selanjutnya, tim meminta agar pemerintah melarang model pembuangan limbah ke laut.Secara khusus, tim usul kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar mengamendemen peraturan penutupan kontrak kerja Newmont. Dalam dokumen penutupan disebutkan Newmont melakukan pemantauan di sekitar Teluk Buyat selama tiga tahun. "Tim mengusulkan agar PT NMR melakukan pemantauan hingga 30 tahun ke depan," ujar Nabiel membacakan usulan tim itu.Ditemui terpisah, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness tetap menyatakan bahwa perusahaannya tidak mencemari Teluk Buyat. "Kami sudah lama menjalankan bisnis tambang. Jadi, kami tidak mau ambil risiko seperti ini (kasus Buyat)," katanya kepada Koran Tempo di kantornya.Ness mengaku siap diperiksa oleh tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Ia mengatakan, hingga kemarin polisi belum pernah memeriksa dirinya dalam kasus ini. "Saya akan jelaskan semua kalau diperiksa," katanya.Penyidik dari Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Sulistyo menyatakan, tersangka kasus itu segera ditetapkan, dan kini mengarah ke PT Newmont Minahasa Raya. "Tapi kami masih berpegang asas praduga tak bersalah," ujarnya.Para tersangka, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Suharto, akan dijerat Pasal 41 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Sementara itu, Newmont Minahasa kemarin memasukkan material terakhir yang mengandung emas dan mematikan peralatan pabriknya. Manajer Hubungan Masyarakat Newmont David Sompie menyatakan, perusahaan ini juga akan mengurangi tenaga kerjanya.Pembongkaran pabrik akan dilakukan dalam enam bulan terhitung sejak pengolahan bijih emas dihentikan. Selanjutnya, Newmont menyatakan akan terus melakukan kegiatan reklamasi, antara lain penataan lahan dengan penyebaran tanah pucuk dan pengendalian erosi. Kegiatan reklamasi dan pemantauan lingkungan ini akan berjalan hingga tiga tahun ke depan.Dalam Kontrak Karya, Newmont diwajibkan menawarkan harta kekayaan perusahaan untuk dijual kepada pemerintah pusat saat kegiatan operasi tambang berhenti. Semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang berada di wilayah Kontrak Karya, harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah. eduardus karel/martha/maria rita/verrianto
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

13 hari lalu

Parade Mural Hari Kesehatan Nasional. Foto: Instagram FCTC Indonesia.
COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

30 September 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjadi pembicara dalam acara Hub Talk yang diinisiasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Dalam acara bertajuk
Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memutuskan menutup Puskesmas Kelurahan Jati II di Pulogadung. Apa Alasannya?


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Polusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri

26 Agustus 2023

Peneliti Utama Health Collaborative Center Ray Wagiu Basrowi/Ray
Polusi Udara, Mayoritas Warga Jakarta Ternyata Masih Abai Proteksi Diri

Indikasi polusi udara dan himbauan itu ternyata belum membuat warga Jakarta mengubah kebiasaan untuk mengutamakan proteksi diri.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.