Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Somasi Bupati Bogor

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Bogor: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup dan hak asasi manusia, mengajukan somasi hukum terhadap Bupati Kabupaten Bogor, Selasa (24/8). Mereka mempertanyakan kebijakan bupati tentang tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bojong, yang dinilai cacat hukum. LSM yang mengajukan somasi adalah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FKML) Bogor. Mereka menilai kebijakan menempatkan TPST di Bojong, tidak memenuhi asas kepatutan dan berdampak kehancuran ekologis.Menurut Hermawanto dari LBH Jakarta, Surat Keputusan Bupati Bogor no 591/31/Kpts/Huk/2001 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir seluas 20 hektar, telah mengingkari asas pemerintahan yang baik. SK tersebut bertentangan dengan produk peraturan perundangan lainnya, seperti UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 24/1992 tentang Penataan Ruang, PP No 27/1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Selain itu, SK tersebut juga bertentangan dengan produk hukum pemerintah Kabupaten Bogor sendiri, yaitu Peraturan Daerah Tingkat II Bogor No 27 tahun 1998 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cileungsi sampai dengan Tahun 2008, dan Perda No 17 tahun 2000 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor.Pada kedua peraturan daerah tersebut, daerah Bojong seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman dan pariwisata. "Sesuai dengan teori hukum, peraturan (TPST Bojong) tersebut batal demi hukum dan harus dicabut karena bertentangan dengan hukum di atasnya," kata Hermawanto.Selamet Daroyni, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, mengatakan teknologi insenerator yang diterapkan di TPST Bojong, sudah tidak digunakan lagi di negara-negara maju. "Karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman bagi kelangsungan hidup di sekitarnya," kata Selamet.Menurut Selamet, dengan beroperasinya TPST tersebut, berarti hak atas lingkungan hidup bagi warga Bojong telah dirampas kekuasaan pemerintah, baik pemerintah Kabupaten Bogor maupun pemerintah Propinsi DKI yang dinilai tidak memiliki niat baik dalam menangani masalah sampah di wilayahnya.Mereka menuntut agar SK tersebut dcabut dalam sepuluh hari setelah surat tersebut diterima pihak yang bersangkutan. "Kami akan melakukan upaya hukum," kata Selamet jika somasi tersebut tidak ditanggapi. Salah seorang warga yang juga turut dalam konferensi pers di kantor Walhi tersebut, Viva, mengatakan sejak awal proyek ini diluncurkan, pemerintah Kabupaten Bogor sudah membohongi warga. "Kita tidak menolak sistem yang canggih. Tapi ditempatkan pada tempat yang layak, tidak di tengah pemukiman penduduk," katanya.Selain kepada Bupati Bogor, surat bermaterai dengan nomor Ist/VII/2004 tersebut, juga ditujukan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPR RI, DPD DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Mabes Polri, dan Komnas HAM. Tito Sianipar - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

17 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

35 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

37 hari lalu

Pengrajin membuat kerajinan daur ulang sampah di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelpa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Bank Sampah yang di dirikan pada 2019 ini memperkerjakan sejumlah ibu-ibu rumah tangga untuk membuat kerajinan dari olahan sampah plastik yang dijadikan menjadi tas, lampu hias hingga berbagai ornamen dan memiliki nilai jual mulai dari 30 ribu hingga 130 ribu per produknya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kilas Balik Hari Daur Ulang Sedunia

Hari Daur Ulang Sedunia ini juga meningkatkan kesadaran akan daur ulang sebagai sebuah ide dan konsep yang penting.


Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

48 hari lalu

PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Terkini Bisnis: Walhi Ingatkan Dampak Negatif Migrasi Penduduk ke IKN, Garuda Masuk InJourney Bulan Depan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengingatkan potensi kerusakan lingkungan imbas migrasi penduduk ke Ibu Kota Nusantara (IKN).


Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

17 Februari 2024

Prabowo-Gibran Menang, Walhi: Perlu Oposisi Kuat Demi Kebijakan Pro-Lingkungan

Organisasi masyarakat sipil khawatir Prabowo-Gibran melanjutkan program Jokowi yang dinilai merusak lingkungan hidup.


Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

17 Januari 2024

Proyek pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak. simpulkpbu.pu.go.id
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Kelemahan Amdal Tol Tanggul Laut Semarang-Demak

Amdal menyebut pembangunan tol tanggul laut Semarang-Demak meningkatkan kesempatan kerja.


Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

17 Januari 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Instahra
Terpopuler: Faisal Basri Sebut Sri Mulyani Paling Siap Mundur dari Kabinet, KNKT Didesak Transparan Soal Kecelakaan Kereta

Berita terpopuler hari ini mencakup Faisal Basri yang menyebut Sri Mulyani paling siap mundur dari Kabinet Jokowi.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

28 November 2023

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Media Asing Soroti Kecaman WALHI ke PT Astra Agro Lestari

PT Astra Agro Lestari dikritik oleh kelompok lingkungan hidup WALHI.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan