Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Panggil Anggota DPRD Solo 1999-2004

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Solo: Polwil Surakarta akan segera memeriksa seluruh anggota DPRD Kota Solo 1999-2004 sehubungan dengan dugaan penggelembungan dana APBD 2003 yang mencapai Rp 9,8 miliar. Kapolwil Surakarta Kombes Abdul Madjid menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat perintah pemanggilan terhadap 44 anggota DPRD tersebut, yang 12 orang diantaranya kembali menjadi anggota parlemen. "Surat perintah sudah saya tanda tangani, besok penyidik akan mengirimkan surat pemanggilannya," ujar Kapolwil kepada Tempo News Room, Selasa (24/8).Menurut Kapolwil, pemeriksaan akan dilakukan satu persatu, termasuk terhadap lima anggota DPRD yang berasal dari TNI/Polri. Dikatakannya, mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas terjadinya penggelembungan dana APBD 2003, khususnya di pos belanja lain-lain yang mencapai Rp 9,8 miliar. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah Gubernur Jawa Tengah memberikan izin untuk memeriksa para anggota DPRD hasil pemilu 1999 yang sebenarnya telah berakhir masa jabatannya tersebut."Kalau langsung sebagai tersangka kita melanggar asas praduga tak bersalah dong. Dari keterangan mereka sebagai saksi itu nanti akan diketahui, siapa aktor intelektualnya, siapa yang hanya dalam posisi turut serta. Karena belum tentu dari 44 anggota DPRD itu memiliki derajat kesalahan yang sama," jelas Madjid.Sementara itu, Forum Peduli Anggota Kota Surakarta (FPAKS) sebagai pelapor kasus dugaan korupsi ini menyayangkan lambatnya langkah yang diambil Polwil Surakarta. Menurut juru bicara FPAKS, Alif Basuki sebenarnya polisi tidak perlu lagi menunggu izin dari gubernur karena sebagian anggota DPRD 1999-2004 tidak lagi menjadi anggota dewan. "Izin itu kan diperlukan hanya untuk 12 anggota dewan yang terpilih lagi, sedangkan yang 32 lainnya kan tidak perlu izin setelah masa tugas mereka berakhir," ujar Alif.Dugaan korupsi ini dilaporkan FPAKS sejak awal tahun lalu. Sejumlah saksi telah diperiksa namun polisi menghadapi kendala memeriksa para anggota dewan karena UU Susduk mewajibkan adanya izin dari gubernur. Sampai dengan berakhirnya masa tugas mereka tanggal 14 Agustus 2004, Gubernur Jawa Tengah belum juga memberikan izin pemeriksaan tersebut. "Surat dari gubernur baru saja saya terima, saya langsung tandatangani Sprint (surat perintah) dan besok akan langsung dipanggil," kata Kapolwil.Anggota DPRD Kota Solo diduga melakukan korupsi dengan cara menggelembungkan anggaran pada pos belanja lain-lain sebagai biaya penunjang kegiatan DPRD. FPAKS dalam laporan kepada polisi menyatakan sesuai dengan PP 110 tahun 2000 menyebutkan besarnya biaya penunjang kegiatan DPRD ditetapkan berdasarkan klasifikasi PAD yang diperoleh daerah. Kota Solo yang hanya memiliki PAD sebesar Rp 20 miliar, biaya penunjang kegiatan DPRD hanya diperbolehkan maksimal sebesar Rp 400 juta. "Kenyataannya dalam APBD tahun 2003, DPRD Solo menganggarkan dana penunjang kegiatan dewan sebesar Rp 9,8 miliar," kata Alif. Imron Rosyid - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).